Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang menargetkan kekosongan pejabat definitif di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dapat terisi pada Juli 2026. Rencananya, percepatan proses seleksi bakal dilakukan melalui skema manajemen talenta. Skema ini dinilai lebih efektif dibandingkan mekanisme seleksi terbuka atau open bidding.
Diketahui, sejumlah posisi penting di berbagai OPD Pemkot Malang masih kosong dan masih diisi pelaksana tugas (Plt). Mulai dari Kepala BKPSDM, Kepala DLH, Kepala Bapenda, Kepala Bakesbangpol, Kepala Inspektorat, Staf Ahli Bidang Hukum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, hingga Asisten Administrasi Umum.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengatakan, per 1 Juli 2026 daftar kekosongan jabatan kembali bertambah setelah Camat Lowokwaru memasuki masa pensiun. Kondisi tersebut membuat kebutuhan percepatan pengisian jabatan semakin mendesak.
“Di awal Juli ini Camat Lowokwaru memasuki masa pensiun. Ini menambah deretan kekosongan yang ada di Pemkot Malang. Setelah Pak Wali kembali dari Apeksi, saya akan berkomunikasi agar proses pengisian jabatan ini segera dipercepat,” kata Ali.
Baca Juga: Pelantikan IKA ITN Malang 2025-2030 di Balai Kota, Wahyu Hidayat Usung Transformasi Digital Alumni
Langkah tersebut juga menjadi tindak lanjut atas berbagai masukan dari DPRD Kota Malang yang menyoroti lamanya kekosongan sejumlah posisi strategis OPD di lingkungan Pemkot Malang.
Ia menargetkan seluruh proses pengisian kekosongan jabatan definitif itu dapat dirampungkan pada Juli 2026. Terlebih, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini telah merekomendasikan sistem manajemen talenta untuk mempromosi pejabat lebih cepat.
Ali menjelaskan, dalam skema manajemen talenta, calon pejabat dapat dipilih dari ASN yang telah masuk kategori box 7, box 8, dan box 9. Mereka merupakan aparatur yang telah melalui proses penilaian administrasi, rekam jejak, kompetensi, hingga kinerja yang diverifikasi oleh BKN.
“Jadi kemungkinan pakai manajemen talenta, karena prosesnya jauh lebih cepat dan efektif. Semoga di bulan Juli ini semua sudah terisi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya pengisian jabatan sempat terkendala karena sistem manajemen talenta masih tergolong baru. Sehingga banyak ASN yang masih beradaptasi untuk melengkapi data dan portofolio. Namun kini sejumlah talent box telah terisi dan dinilai cukup untuk mengakomodasi kebutuhan pengisian jabatan yang kosong.
Baca Juga: Resmi Pimpin Alumni ITN Malang, Wahyu Hidayat Dorong Sinergi untuk Pendidikan
Penilaian dalam manajemen talenta menurutnya, tidak hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi. Riwayat pendidikan, masa kerja, sertifikasi, pelatihan yang pernah diikuti, hingga rekam jejak selama bertugas menjadi bagian dari indikator penilaian. Wali Kota juga memiliki ruang untuk mempertimbangkan aspek kinerja dalam menentukan pejabat yang akan dipromosikan.
Meski hingga kini belum ada laporan gangguan signifikan terhadap pelayanan publik akibat banyaknya jabatan yang masih diisi Plt, Ali menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Sebab, rangkap jabatan berpotensi mengganggu efektivitas budaya kerja birokrasi.
“Kalau terlalu lama dijabat Plt tentu tidak baik. Masing masing pejabat harus fokus pada tugas pokok dan fungsinya. Kita juga tidak kekurangan talenta ASN, sehingga sudah seharusnya jabatan jabatan ini segera didefinitifkan agar organisasi bekerja lebih optimal,” tegasnya.
Selain mempercepat proses, skema manajemen talenta juga dinilai lebih efisien dari sisi anggaran. Berbeda dengan mekanisme open bidding yang memerlukan pembentukan panitia seleksi serta berbagai tahapan administrasi, sistem ini memungkinkan pengisian jabatan dilakukan lebih sederhana karena seluruh proses pemetaan kompetensi telah lebih dulu melalui verifikasi BKN.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono memberikan kritisi tegas kepada Pemkot Malang yang tak kunjung mengisi kekosongan jabatan strategis di sejumlah OPD yang ada. Akibatnya, ada 9 jabatan strategis terjadi rangkap jabatan karena diisi oleh Plt.
“Kami sangat menyayangkan kondisi ini, karena sudah hampir 2 tahun tidak dilakukan pengisian. Apalagi sudah semakin banyak yang pensiun bahkan pindah. Kepala BPKSDM itu sendiri saja hampir setahun ini diisi Plt,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa rangkap jabatan dapat menggangu birokrasi bahkan berpotensi membuat pelayanan publik tak optimal. Pihaknya juga mendorong Pemkot Malang untuk segera melakukan percepatan pengisian kekosongan jabatan itu baik melalui skema open bidding maupun manajemen talenta.
“Kami mengingatkan secara keras ke Pemkot Malang agar kondisi ini tidak dibiarkan lama. Jika dibiarkan semakin lama, dampaknya akan semakin besar juga terhadap jalannya pemerintahan,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A
























