Malang, Tugumalang.id – DPRD Kabupaten Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang mematangkan -Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat. Regulasi itu disiapkan untuk memperkuat kemandirian warga.
Ketua Panitia Khusus Raperda Pemberdayaan Masyarakat, Choirul Ummah mengatakan, penyusunan regulasi tersebut dilatarbelakangi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di daerah yang selama ini dinilai belum optimal.
Tanpa regulasi yang secara khusus mengatur pemberdayaan masyarakat, sejumlah program di lapangan berpotensi berjalan secara seremonial dan belum terintegrasi.
“Hadirnya peraturan daerah ini diharapkan mampu memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pemerintah daerah maupun warga dalam mengelola potensi daerah secara maksimal,” ujar Choirul Ummah.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut disusun dengan mengedepankan sejumlah asas. Di antaranya keadilan, transparansi, partisipatif, dan semangat gotong royong.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Perubahan Pengelolaan Aset
Masyarakat diharapkan menjadi subjek utama pembangunan yang memiliki hak merencanakan, melaksanakan, hingga mengevaluasi program pembangunan secara mandiri dan berkesinambungan.
Materi yang diatur mencakup sejumlah kebijakan strategis dan operasional. Di antaranya penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga pembinaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Selain itu, tingkat kemandirian wilayah juga menjadi salah satu indikator pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat. Salah satunya melalui penggunaan Indeks Desa Membangun (IDM) sehingga penyaluran program dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Politisi asal Kecamatan Pujon tersebut menambahkan, penyusunan Raperda dilakukan melalui metode yuridis normatif. Raperda disusun dengan mengombinasikan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual.
“Pengayaan materi dilakukan secara inklusif melalui serangkaian diskusi dan rapat dengar pendapat yang melibatkan tim ahli akademisi, jajaran Organisasi Perangkat Daerah, serta elemen masyarakat setempat,” imbuhnya.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah nantinya diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap program pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan program juga akan didukung sistem pendataan dan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Dana Desa Menyusut, Papdesi Kabupaten Malang Cari Bantuan ke Kementerian
Sementara itu, sistem pelaporan secara terstruktur dan berkala disiapkan untuk memastikan seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
Setelah Raperda disahkan menjadi peraturan daerah, pemerintah daerah didorong melakukan sosialisasi secara masif hingga tingkat desa.
Regulasi tersebut diharapkan tetap fleksibel dan kondusif sehingga pemerintah desa memiliki ruang untuk menggali potensi lokal, membangun kerja sama lintas sektor, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat hingga lapisan terbawah.
Materi Raperda Pemberdayaan Masyarakat maupun produk hukum lainnya dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Malang di jdihdprd.malangkab.go.id.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


























