Sabtu, September 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Perubahan Pengelolaan Aset

Aisyah Nawangsari Putri by Aisyah Nawangsari Putri
Agustus 12, 2026 4:37 pm
in Advertorial, Pemerintahan
DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Perubahan Pengelolaan Aset

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo. Foto: dok. DPRD Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id –  DPRD Kabupaten Malang melalui Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Pembahasan dilakukan untuk menyesuaikan regulasi pengelolaan aset daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

READ ALSO

Perkuat Mutu Pendidikan, Unikama Jalani Asesmen Akreditasi Perguruan Tinggi

Polinema Buka Program Magang Internasional ke Jepang

Regulasi tersebut diperlukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, perubahan perda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset milik Pemerintah Kabupaten Malang agar lebih transparan, efektif, dan akuntabel.

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Pelajari Pengelolaan Penyertaan Modal BPR di Bojonegoro

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang Muhammad Ukasyah Ali Murtadho mengatakan, pengelolaan BMD harus berpedoman pada sejumlah asas. Mulai fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas hingga kepastian nilai.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai,” ujar Ukasyah.

Penyesuaian aturan tersebut mencakup seluruh siklus pengelolaan aset daerah. Mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, penatausahaan, hingga pemindahtanganan dan penghapusan aset.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati menyampaikan, perkembangan regulasi di tingkat pusat membuat pengelolaan aset daerah semakin kompleks.

Oleh karena itu, Pemkab Malang mulai memperkuat pengelolaan BMD melalui sistem digital.

Sejumlah inovasi yang telah diterapkan di antaranya aplikasi e-BMD serta SIAPAKSI (Sistem Informasi Manajemen Aset).

“Kedua aplikasi kami gunakan untuk pengamanan dan pemantauan kendaraan dinas,” kata Yetty.

Digitalisasi tersebut dimanfaatkan untuk memperbaiki administrasi aset serta optimalisasi aset yang memiliki potensi produktif dan ekonomi.

Baca juga: Tribun Stadion Kanjuruhan Bocor, DPRD Kabupaten Malang Minta Kementerian PU Bertindak

Pemanfaatan aset secara optimal diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Dalam pembahasan tersebut, akademisi Dr Ngesti Dwi Prasetyo turut memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan Raperda. Salah satunya terkait penambahan landasan hukum “Mengingat”, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.

Ia juga memberikan catatan mengenai istilah teknis penggunaan sistem digital pada penatausahaan dan pengaturan sanksi administratif.

“Perlu diperhatikan kecermatan dalam merumuskan ketentuan penerusan sewa aset agar diatur secara detail dalam Peraturan Bupati guna mencegah penyalahgunaan,” kata Ngesti.

Menindaklanjuti masukan tersebut, Pansus DPRD bersama Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen menyempurnakan norma dan sistematika Raperda sesuai dengan pedoman penyusunan perundang-undangan.

Dengan terlaksananya pembahasan ini, diharapkan Perda hasil perubahan nantinya mampu menjadi payung hukum yang kokoh, transparan, dan berkelanjutan dalam mengelola seluruh kekayaan dan BMD Kabupaten Malang.

Materi Raperda dan produk hukum lain dapat diperoleh pada laman jdihdprd.malangkab.go.id.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

editor: jatmiko

Tags: Barang Milik DaerahBKAD Kabupaten MalangBMD Kabupaten MalangDPRD Kabupaten MalangPemkab Malangpengelolaan aset daerahRaperda Kabupaten Malang

Related Posts

Perkuat Mutu Pendidikan, Unikama Jalani Asesmen Akreditasi Perguruan Tinggi
Advertorial

Perkuat Mutu Pendidikan, Unikama Jalani Asesmen Akreditasi Perguruan Tinggi

Sabtu, 12 Sep 2026
Polinema Buka Program Magang Internasional ke Jepang
Advertorial

Polinema Buka Program Magang Internasional ke Jepang

Jumat, 11 Sep 2026
Wamensos Agus Jabo Minta Sekolah Rakyat Dikawal sebagai Program Strategis
Advertorial

Wamensos Agus Jabo Minta Sekolah Rakyat Dikawal sebagai Program Strategis

Jumat, 11 Sep 2026
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 258 Kabupaten/Kota, Kemensos Dukung Perlinsos Digital
Advertorial

Digitalisasi Bansos Diperluas ke 258 Kabupaten/Kota, Kemensos Dukung Perlinsos Digital

Jumat, 11 Sep 2026
Rektor Unikama Raih Penghargaan Environmental Education Campus Innovator
Advertorial

Rektor Unikama Raih Penghargaan Environmental Education Campus Innovator

Rabu, 9 Sep 2026
Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa Kuliah di Universitas Ary Ginanjar
Advertorial

Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa Kuliah di Universitas Ary Ginanjar

Rabu, 9 Sep 2026
Next Post
DPRD Kota Batu Dukung Penuh KUA-PPAS APBD 2027, Arahkan Pokir Selaras Program Prioritas

DPRD Kota Batu Dukung Penuh KUA-PPAS APBD 2027, Arahkan Pokir Selaras Program Prioritas

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bunuh Diri, Mahasiswa Kedokteran UB Lompat dari Lantai 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.