Rabu, Agustus 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Perubahan Pengelolaan Aset

Aisyah Nawangsari Putri by Aisyah Nawangsari Putri
Agustus 12, 2026 4:37 pm
in Advertorial, Pemerintahan
DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Perubahan Pengelolaan Aset

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo. Foto: dok. DPRD Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id –  DPRD Kabupaten Malang melalui Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Pembahasan dilakukan untuk menyesuaikan regulasi pengelolaan aset daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

READ ALSO

Fakultas Psikologi UIN Malang Pacu Jurnal Menuju Indeksasi Scopus

DPRD Kota Batu Dukung Penuh KUA-PPAS APBD 2027, Arahkan Pokir Selaras Program Prioritas

Regulasi tersebut diperlukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, perubahan perda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset milik Pemerintah Kabupaten Malang agar lebih transparan, efektif, dan akuntabel.

Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Pelajari Pengelolaan Penyertaan Modal BPR di Bojonegoro

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang Muhammad Ukasyah Ali Murtadho mengatakan, pengelolaan BMD harus berpedoman pada sejumlah asas. Mulai fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas hingga kepastian nilai.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai,” ujar Ukasyah.

Penyesuaian aturan tersebut mencakup seluruh siklus pengelolaan aset daerah. Mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, penatausahaan, hingga pemindahtanganan dan penghapusan aset.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati menyampaikan, perkembangan regulasi di tingkat pusat membuat pengelolaan aset daerah semakin kompleks.

Oleh karena itu, Pemkab Malang mulai memperkuat pengelolaan BMD melalui sistem digital.

Sejumlah inovasi yang telah diterapkan di antaranya aplikasi e-BMD serta SIAPAKSI (Sistem Informasi Manajemen Aset).

“Kedua aplikasi kami gunakan untuk pengamanan dan pemantauan kendaraan dinas,” kata Yetty.

Digitalisasi tersebut dimanfaatkan untuk memperbaiki administrasi aset serta optimalisasi aset yang memiliki potensi produktif dan ekonomi.

Baca juga: Tribun Stadion Kanjuruhan Bocor, DPRD Kabupaten Malang Minta Kementerian PU Bertindak

Pemanfaatan aset secara optimal diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Dalam pembahasan tersebut, akademisi Dr Ngesti Dwi Prasetyo turut memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan Raperda. Salah satunya terkait penambahan landasan hukum “Mengingat”, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.

Ia juga memberikan catatan mengenai istilah teknis penggunaan sistem digital pada penatausahaan dan pengaturan sanksi administratif.

“Perlu diperhatikan kecermatan dalam merumuskan ketentuan penerusan sewa aset agar diatur secara detail dalam Peraturan Bupati guna mencegah penyalahgunaan,” kata Ngesti.

Menindaklanjuti masukan tersebut, Pansus DPRD bersama Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen menyempurnakan norma dan sistematika Raperda sesuai dengan pedoman penyusunan perundang-undangan.

Dengan terlaksananya pembahasan ini, diharapkan Perda hasil perubahan nantinya mampu menjadi payung hukum yang kokoh, transparan, dan berkelanjutan dalam mengelola seluruh kekayaan dan BMD Kabupaten Malang.

Materi Raperda dan produk hukum lain dapat diperoleh pada laman jdihdprd.malangkab.go.id.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

editor: jatmiko

Tags: Barang Milik DaerahBKAD Kabupaten MalangBMD Kabupaten MalangDPRD Kabupaten MalangPemkab Malangpengelolaan aset daerahRaperda Kabupaten Malang

Related Posts

Fakultas Psikologi UIN Malang Pacu Jurnal Menuju Indeksasi Scopus
Advertorial

Fakultas Psikologi UIN Malang Pacu Jurnal Menuju Indeksasi Scopus

Rabu, 12 Agu 2026
DPRD Kota Batu Dukung Penuh KUA-PPAS APBD 2027, Arahkan Pokir Selaras Program Prioritas
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Dukung Penuh KUA-PPAS APBD 2027, Arahkan Pokir Selaras Program Prioritas

Rabu, 12 Agu 2026
Angkutan Pelajar Tak Boleh Jadi Ancaman, Rendra Dorong Jadi Peluang Sopir
Advertorial

Angkutan Pelajar Tak Boleh Jadi Ancaman, Rendra Dorong Jadi Peluang Sopir

Rabu, 12 Agu 2026
Dispangtan Kota Malang Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pelatihan Budikdamber
Advertorial

Dispangtan Kota Malang Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pelatihan Budikdamber

Rabu, 12 Agu 2026
Tim Dosen Polinema Dampingi UMKM Alir Coffee Kembangkan Sabun Mandi Beraroma Kopi
Advertorial

Tim Dosen Polinema Dampingi UMKM Alir Coffee Kembangkan Sabun Mandi Beraroma Kopi

Rabu, 12 Agu 2026
Psikologi UIN Malang Tempati Posisi Ketiga Prodi Paling Diminati
Advertorial

Psikologi UIN Malang Tempati Posisi Ketiga Prodi Paling Diminati

Rabu, 12 Agu 2026
Next Post
DPRD Kota Batu Dukung Penuh KUA-PPAS APBD 2027, Arahkan Pokir Selaras Program Prioritas

DPRD Kota Batu Dukung Penuh KUA-PPAS APBD 2027, Arahkan Pokir Selaras Program Prioritas

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.