Malang, Tugumalang.id – DPRD Kabupaten Malang melalui Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pembahasan dilakukan untuk menyesuaikan regulasi pengelolaan aset daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
Regulasi tersebut diperlukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, perubahan perda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset milik Pemerintah Kabupaten Malang agar lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Pelajari Pengelolaan Penyertaan Modal BPR di Bojonegoro
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang Muhammad Ukasyah Ali Murtadho mengatakan, pengelolaan BMD harus berpedoman pada sejumlah asas. Mulai fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas hingga kepastian nilai.
“Pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai,” ujar Ukasyah.
Penyesuaian aturan tersebut mencakup seluruh siklus pengelolaan aset daerah. Mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, penatausahaan, hingga pemindahtanganan dan penghapusan aset.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati menyampaikan, perkembangan regulasi di tingkat pusat membuat pengelolaan aset daerah semakin kompleks.
Oleh karena itu, Pemkab Malang mulai memperkuat pengelolaan BMD melalui sistem digital.
Sejumlah inovasi yang telah diterapkan di antaranya aplikasi e-BMD serta SIAPAKSI (Sistem Informasi Manajemen Aset).
“Kedua aplikasi kami gunakan untuk pengamanan dan pemantauan kendaraan dinas,” kata Yetty.
Digitalisasi tersebut dimanfaatkan untuk memperbaiki administrasi aset serta optimalisasi aset yang memiliki potensi produktif dan ekonomi.
Baca juga: Tribun Stadion Kanjuruhan Bocor, DPRD Kabupaten Malang Minta Kementerian PU Bertindak
Pemanfaatan aset secara optimal diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Dalam pembahasan tersebut, akademisi Dr Ngesti Dwi Prasetyo turut memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan Raperda. Salah satunya terkait penambahan landasan hukum “Mengingat”, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.
Ia juga memberikan catatan mengenai istilah teknis penggunaan sistem digital pada penatausahaan dan pengaturan sanksi administratif.
“Perlu diperhatikan kecermatan dalam merumuskan ketentuan penerusan sewa aset agar diatur secara detail dalam Peraturan Bupati guna mencegah penyalahgunaan,” kata Ngesti.
Menindaklanjuti masukan tersebut, Pansus DPRD bersama Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen menyempurnakan norma dan sistematika Raperda sesuai dengan pedoman penyusunan perundang-undangan.
Dengan terlaksananya pembahasan ini, diharapkan Perda hasil perubahan nantinya mampu menjadi payung hukum yang kokoh, transparan, dan berkelanjutan dalam mengelola seluruh kekayaan dan BMD Kabupaten Malang.
Materi Raperda dan produk hukum lain dapat diperoleh pada laman jdihdprd.malangkab.go.id.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


























