Malang, Tugumalang.id – Pelayanan pajak kendaraan di Kota Malang semakin humanis melalui program pemutihan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tidak hanya itu, masyarakat juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah 5 tiket umroh gratis. Melalui program ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto melalui Kabid Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Syarif Hidayat menyampaikan bahwa program pemutihan PKB dan BBNKB direncanakan diperpanjang hingga akhir Desember 2025.
“Untuk pemutihan, yang awalnya sampai akhir November itu info terbaru diperpanjang sampai akhir Desember 2025,” kata Syarif, Sabtu (22/11/2025).
Baca juga: Bapenda Kota Malang Gencarkan Edukasi Humanis Bangkitkan Kesadaran Soal Pajak Kendaraan
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Pembebasan Pajak Daerah 2025, sejumlah kebijakan pemutihan berlaku hingga 30 November 2025, meliputi:
Bebas sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB dan BBNKB.
Bebas PKB progresif.
Bebas pokok dan tunggakan PKB tahun 2024 atau sebelumnya untuk warga kurang mampu dan pengemudi ojek online.
Sementara itu, berdasarkan Kepgub Jatim terbaru 2025, kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Terdapat pula tambahan kebijakan berupa pengenaan tarif kendaraan angkutan non subsidi yang disamakan dengan angkutan umum subsidi.
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini melalui layanan Samsat Kota Malang, termasuk berbagai program kolaboratif seperti Go to Kelurahan, Sambang Kelurahan, Singgah Perumahan, dan layanan jemput bola lainnya.
Untuk mengoptimalkan pelayanan publik, Bapenda juga menggencarkan program door to door dengan menerjunkan tim ke alamat wajib pajak yang terlambat atau belum sempat membayar pajak.
“Kami juga menggunakan aplikasi SIAPP untuk memudahkan pendataan lapangan, termasuk riil lokasi. Intinya untuk mendata apakah kendaraan masih ada di wajib pajak yang kami datangi sesuai alamat sesuai surat dari samsat,” jelasnya.
Syarif kembali mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan kendaraan yang dinilai sangat membantu meringankan beban wajib pajak. Selain pemutihan, masyarakat juga berkesempatan mengikuti undian 5 tiket umroh gratis dan 5 unit sepeda motor bagi warga Kota Malang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Mari manfaatkan program program ini. Kabar gembiranya, juga ada pengundian berhadiah di Gebyar Sadar Pajak bagi warga Kota Malang yakni hadiah 5 paket umroh dan 5 motor,” ungkapnya.
Baca juga: Bapenda Kota Malang Kuatkan Pemahaman Masyarakat Soal Opsen PKB dan BBNKB
Adapun mekanisme mengikuti undian cukup mudah. Nota bukti pembayaran pajak kendaraan dapat didaftarkan ke Bapenda Kota Malang melalui nomor 081132000193. Pengundian dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2025.
“Jangan sampai ketinggalan, segera manfaatkan program ini. Jadi selain membayar pajak sebagai kontribusi turut mensukseskan pembangunan daerah, masyarakat juga berkesempatan mendapat hadiah menarik,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























