MALANG, Tugumalang.id – Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang berhasil dibekuk polisi. Pria berinisial BA (29) ini ditangkap di pinggir Jalan Raya Losari, Kecamatan Singosari pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 18.00.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 20 paket sabu siap edar dengan total berat 7,72 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni tas slempang berisi alat hisap sabu, satu timbangan digital, pipet kaca, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar oleh Unit Reskrim Polsek Singosari. Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan 20 paket sabu siap edar,” ujar Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, Sabtu (30/3/2034).
Baca Juga: Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu dan Pil Koplo yang Beroperasi di Kabupaten Malang
Tersangka yang merupakan warga Dusun Pilang, Desa Sidodadi, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini telah ditahan di rutan Polsek Singosari. Barang bukti pun telah diamankan di Polsek Singosari untuk keperluan penyidikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakay yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Singosari. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan.
“Penyelidikan terhadap pelaku dimulai dari informasi masyarakat. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah kepada penangkapan ini,” kata Dicka.
Saat menangkap tersangka, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik berisi sabu di saku celana tersangka. Polisi kemudian menuju ke rumah tersangka untuk melakukan penggeledakan lebih lanjut.
Baca Juga: Dalam Sehari Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kabupaten Malang
Di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti tambahan yang menguatkan dugaan bahwa tersangka memang mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Berdasarkan penyidikan awal, tersangka mengaku kerap melakukan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” kata Dicka.
Tersangka dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara dengan rentang waktu minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko