MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap tiga orang anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan satu keluarga. Mereka beraksi di beberapa titik yang ada di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Tiga tersangka tersebut terdiri dari ayah yang berinisial M (67), anaknya AK (38), serta menantu perempuan DR (38). Ketiganya ditangkap di waktu yang berbeda.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, DR merupakan tersangka pertama yang ditangkap. DR sempat diamankan warga saat berupaya melakukan pencurian di area persawahan Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Minggu (5/4/2026) lalu.
Baca Juga: Dua Kali Beraksi di Tumpang, Pelaku Curanmor dan Penadahnya Diciduk Polisi
“Pelaku perempuan ini diamankan warga sesaat setelah kejadian pencurian sepeda motor di area persawahan,” ujar Bambang dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Pada saat itu, korban memarkir sepeda motornya di pinggir sawah. Ia meninggalkan sepeda motornya untuk memanen padi.
Dua tersangka kemudian mendekati kendaraan tersebut. Mereka sempat berpura-pura tidak melakukan apa-apa, lalu membawa kabur sepeda motor korban.
Dari penangkapan terhadap DR, polisi kemudian mendapat informasi terkait M dan melakukan penangkapan pada Senin (6/4/2026). M diketahui berperan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa wilayah.
“Sementara DR berperan mengantar dan membantu tersangka utama yakni suaminya,” kata Bambang.
Baca Juga: Dua Kali Beraksi di Tumpang, Pelaku Curanmor dan Penadahnya Diciduk Polisi
M ditangkap di rumah kontrakannya. Kepada polisi, ia telah mengaku melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka utama berinisial AK. Ia akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (11/4/2026) di wilayah Singosari setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi. Selain di area persawahan di Desa Dengkol, mereka juga pernah melakukan curanmor di depan TK Muslimat serta kawasan SDN Pagentan 1 yang berada di wilayah Singosari.
Modus yang digunakan yakni dengan menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah. Mereka lalu merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T.
“Para tersangka memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka. Modusnya dengan merusak kunci menggunakan alat khusus,” terang Bambang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua sepeda motor hasil curian. Barang bukti lainnya yang diamankan di antaranya kunci T, rekaman CCTV, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A


















