MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang menangkap pemuda berinisial EP (23), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap pada Rabu (1/4/2026) malam di rumahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 21 poket sabu dengan berat bersih mencapai 4,97 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, hingga ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di wilayah Lawang.
“Penangkapan dilakukan usai petugas memastikan keberadaan tersangka,” ujar Bambang, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Wajak dan Kepanjen
Dalam praktiknya, tersangka diduga menjual setiap paket sabu dengan kisaran harga Rp400 ribu hingga Rp450 ribu. Dari penjualan tersebut, tersangka memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga memasarkan sabu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Ia menjualnya dalam bentuk paket-paket kecil sehingga mudah diedarkan.
Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kromengan, Malang: Sita 3,65 Gram Barang Bukti
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























