MALANG, Tugumalang.id – Dalam waktu dua minggu, Polres Malang mengamakan empat orang pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang. Dua di antaranya ditangkap di Kecamatan Wajak, dua lainnya ditangkap di Kecamatan Kepanjen.
Penangkapan pertama dilakukan di depan sebuah rumah di Gang Garuda, Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada Senin (13/3/2026). Kedua tersangka masing-masing berinisial MNF (32) dan DW (29).
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu di Sumbermanjing Wetan
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya delapan poket sabu dengan berat total 1,80 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan.
Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip kosong, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan delapan paket sabu siap edar beserta alat pendukung dan sarana komunikasi yang digunakan tersangka,” ujarnya.
Baca Juga: Pengedar Sabu Dibekuk di Turen, Polisi Sita 14,68 Gram Barang Bukti
Kedua tersangka diduga berperan dalam peredaran sabu di wilayah Wajak dan sekitarnya. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap paketnya.
“Motifnya adalah untuk diedarkan kembali demi mendapatkan keuntungan ekonomi. Ini masih kami dalami lebih lanjut terkait jaringan di atasnya,” jelasnya.
Dua minggu kemudian, pada Senin (30/3/2026), polisi kembali menangkap dua pengedar sabu. Mereka ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Sidotopo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Tersangka berinisial AA (39) dan WS (33), keduanya merupakan warga Desa Dilem. Mereka ditangkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
Saat penggerebekan, polisi menemukan empat poket sabu dari kedua tersangka. Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik klip transparan dengan total berat 1,66 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi untuk transaksi narkoba.
Para tersangka berencana menjual narkotika tersebut dengan harga Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per poket. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan harga Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per poket.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan di atasnya,” pungkas Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























