Minggu, April 27, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lawang, Sita Barang Bukti 60,8 Gram

Redaksi by Redaksi
November 16, 2024 5:31 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka Agus Suliswanto usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Tersangka Agus Suliswanto usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap tersangka pengedar sabu bernama Agus Suliswanto (38) di rumah kontrakannya yang berada di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 60,8 gram.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (9/11/2024). Operasi ini dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lawang.

READ ALSO

Polres Malang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Malang

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Ngajum, Polisi Sita 29 Poket Siap Edar

“Barang bukti sabu tersebut telah dipecah menjadi puluhan paket kecil. Ini mengindikasikan pelaku memang aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir,” kata Dadang, Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga: Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu dan Pil Koplo yang Beroperasi di Kabupaten Malang

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 65 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan. Paket ini dikenal sebagai paket hemat atau supra.

Barang bukti peralatan pendukung yang digunakan tersangka untuk mengedarkan sabu. Foto: Polres Malang
Barang bukti peralatan pendukung yang digunakan tersangka untuk mengedarkan sabu. Foto: Polres Malang

Polisi juga menyita peralatan pendukung transaksi, seperti timbangan digital, pipet kaca, ratusan plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembelinya.

Petugas juga menemukan alat hisap sabu yang diduga digunakan tersangka untuk konsumsi pribadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui tersangka telah aktif menjual sabu selama tiga bulan terakhir. Kini tim Satresnarkoba Polres Malang tengah mendalami asal usul sabu tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama tersangka.

Baca Juga: Pengedar Sabu-sabu di Kabupaten Malang Diringkus Polisi

“Petugas sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung,” tambah Dadang.

Tersangka telah diamankan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.

Polres Malang terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi kejahatan ini,” pungkas Dadang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Lawangpengedar sabupengedar sabu di lawangpolisi tangkap pengedar sabusabu

Related Posts

Penangkapan pengedar sabu di Malang
Hukum & Kriminal

Polres Malang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Malang

Minggu, 27 Apr 2025
Tersangka Pengedar Narkoba
Hukum & Kriminal

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Ngajum, Polisi Sita 29 Poket Siap Edar

Jumat, 25 Apr 2025
Persada hospital
Hukum & Kriminal

Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Persada Hospital Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Jumat, 25 Apr 2025
Roy Suryo hadir pada sidang Isa Zega
Hukum & Kriminal

Roy Suryo Soroti Alat Bukti di Sidang Isa Zega, Jaksa Tunjukkan Hasil Uji Lab

Rabu, 23 Apr 2025
Pelecehan seksual di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang: Satu Korban Lagi Muncul

Selasa, 22 Apr 2025
Kasus pelecehan seksual
Hukum & Kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual di Persada Hospital Malang, Dua Saksi Sudah Diperiksa

Selasa, 22 Apr 2025
Next Post
Penyerahan trofi juara kepada peserta Youth Competition Exhibition 2024 oleh Kaprodi D4 Bisnis Properti Fakultas Vokasi UMM, Risky Angga Pramuja, S.E, M.Ec, Dev./Foto: Dok. Vokasi UMM.

Tampilkan Karya Arsitektur Pelajar SMA dan SMK Se-Jawa Timur, Prodi D4 Bisnis Properti Vokasi UMM Sukses Gelar Youth Competition Exhibition 2024

BERITA POPULER

  • Toko Santosa Kebakaran

    Kebakaran Toko Pecah Belah Dekat Kampung Warna-Warni Malang, Api Meluas hingga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Truk di Kota Malang, Tewaskan Balita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 472 Atlet Ramaikan Kejuaraan Taekwondo Seroja Cup 2025 di Brigif Linud 18 Trisula Jabung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Kandidat Siap Bersaing Rebut Kursi Rektor UIN Malang 2025–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.