MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap tersangka pengedar sabu bernama Agus Suliswanto (38) di rumah kontrakannya yang berada di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 60,8 gram.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (9/11/2024). Operasi ini dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lawang.
“Barang bukti sabu tersebut telah dipecah menjadi puluhan paket kecil. Ini mengindikasikan pelaku memang aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir,” kata Dadang, Sabtu (16/11/2024).
Baca Juga: Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu dan Pil Koplo yang Beroperasi di Kabupaten Malang
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 65 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan. Paket ini dikenal sebagai paket hemat atau supra.

Polisi juga menyita peralatan pendukung transaksi, seperti timbangan digital, pipet kaca, ratusan plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembelinya.
Petugas juga menemukan alat hisap sabu yang diduga digunakan tersangka untuk konsumsi pribadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui tersangka telah aktif menjual sabu selama tiga bulan terakhir. Kini tim Satresnarkoba Polres Malang tengah mendalami asal usul sabu tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama tersangka.
Baca Juga: Pengedar Sabu-sabu di Kabupaten Malang Diringkus Polisi
“Petugas sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung,” tambah Dadang.
Tersangka telah diamankan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.
Polres Malang terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi kejahatan ini,” pungkas Dadang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A