TuguMalang.id – Peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu masih terjadi di Kabupaten Malang. Baru-baru ini, Polsek Lawang dan Polsek Kepanjen menangkap pengedar sabu-sabu di wilayah hukum mereka masing-masing.
Dua orang berinisial ABS (30) dan RS (29) ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Meling, Jalan dr. Wahidin, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 22.00.
Panit Reskrim Polsek Lawang Ipda M Zulhardy menjelaskan, “Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penggalangan dari beberapa Anggota lapangan kami.”
Dari penggerebekan tersebut, mereka juga mengamankan barang bukti berupa satu buah poket berisi 0,56 gram sabu-sabu di dalam bungkus rokok, satu buah alat pembakar dari botol sebagai alat penghisap sabu, dan satu buah pipet terbuat dari kaca.
Saat diinterogasi, kedua orang tersebut mengaku bahwa mereka adalah pengedar dan pengguna sabu-sabu.
“Pelaku RS diduga adalah pengedar, pelaku ABS merupakan pengguna,” imbuh Zulhardy.
Sementara itu, beberapa hari sebelumnya, Polsek Kepanjen juga menahan seorang pengedar sabu-sabu yang masih berusia remaja. Pelaku berinisial AS (19) tersebut mengaku telah berkali-kali melakukan jual beli sabu-sabu.
Dari penangkapan tersebut, Polsek Kepanjen mengantongi barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 1,18 gram dan satu buah timbangan elektrik.
“Kami telah mengamankan remaja yang terbukti memiliki sabu-sabu. Bukti lain juga kami bawa ke Mapolsek guna memperoleh keterangan lebih lanjut,” Ucap Kapolsek Kepanjen, Kompol Sri Widyaningsih.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: Jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id