Tugumalang.id – Aparat kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku pembegalan handphone (begal hp) di Jalan Abdul Manan Wijaya, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Diketahui, peristiwa ini dialami korban yang melapor pada Kamis (15/5/2024) pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban bersama saudaranya sedang mengendarai sepeda motor dari awah Pasar Pujon ke arah Timur Dusun Sebaluh.
Namun saat sedang asyik berkendara, kendaraan korban menabrak sebuah mobil Agya warna orange. Merasa dirugikan, sopir mobil pun keluar meminta pertanggungjawaban korban dengan mengganti rugi sejumlah uang.
Baca Juga: Terduga Begal yang Beraksi di 6 TKP akhirnya Ditangkap di Dampit Malang
Namun karena korban saat itu tidak membawa uang, ia mengajak pengemudi tersebut menyelesaikan secara kekeluargaan di sebuah kafe.
Hanya saja, pengemudi tersebut tetap menolak tawaran tersebut sehingga terjadilah insiden perampasan hp milik korban.
“Kemudian korban melapor dan kami tindaklanjuti dengan mengamankan terduga pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo,Senin (19/5/2025).
Diketahui, pelaku berinisial AR (32). Kini, pelaku dalam pemeriksaan polisi atas dugaan tindakkan perampasan. Pelaku AR ini kita jerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang perampasan,” tegas Rudi.
Baca Juga: Polisi Bekuk 3 Begal Mobil Taksi Online di Dau
Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Saat ini, perkara tersebut sedang dalam pemeriksaan oleh anggota.
Atas kejadian ini, ia meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui atau mengalami aksi kekerasan perampasan seperti ini.
“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, makan kami akan segera bertindak. Jangan takut melapor, bisa langsung hubungi call center di 110,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A
























