MALANG – Setelah beberapa saat masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO), terduga pelaku pembegalan yang beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (26/9/2022) siang saat terduga pelaku melintas di Jalan Raya Juwok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
“Saat itu terduga pelaku sedang bekerja mengangkut pasir menggunakan truk,” kata Taufik.
Diketahui terduga pelaku tersebut adalah seorang pria asal Desa Bambang, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang berinisial M (29).
“Timsus Gabungan Resmob Polres Malang berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung diamankan. Ia menjadi target dalam Operasi Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan saat ini, sudah masuk DPO,” terang Taufik, Selasa (27/9/2022).
Saat beraksi, M tidak sendirian. Ia dibantu oleh rekannya Y (35), warga Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang yang sudah lebih dulu tertangkap dan saat ini tengah menjalani hukuman Lapas Lowokwaru Malang.
Taufik menjelaskan modus keduanya adalah dengan berkeliling mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat sepi. Setelah mendapatkan target, mereka langsung mendekat dan merampas sepeda motor korban.
“Ketika mendapat target, para pelaku menghampiri korbannya dengan melakukan kekerasan dan ancaman dengan menggunakan pisau. Mereka memaksa korban berhenti dan merampas motor korban,” paparnya.
Setelah mengalami kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Dampit. “Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti lengkap untuk memburu para pelaku,” imbuh Taufik.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A