MALANG – Polsek Blimbing, Kota Malang, menyatakan tak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh narapidana yang ditemukan tewas di Lapas Kelas I Malang. Napi kasus pembunuhan istri itu ditemukan tewas diduga gantung diri di lapas pada Selasa (27/9/2022).
Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, menjelaskan bahwa korban berinisial AW (48) itu merupakan napi kasus pembunuhan yang divonis penjara selama 10 tahun.
Menurutnya, korban ditemukan dalam posisi tergantung di bawah tangga menara pos lapas dengan tali tampar berwarna biru yang menjerat lehernya.
“Hasil olah TKP oleh pihak inafis, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” kata Rizal.
Adapun kronologi kejadian itu, Rizal menjelaskan bahwa awalnya korban bersama napi lain melakukan kegiatan bersih bersih di lahan pertanian Lapas Kelas I Malang mulai sekitar pukul 08.00 WIB.
“Kemudian sekitar pukul 09.20 WIB, ada saksi (napi lain) yang mau mengembalikan alat-alat pertanian di dalam menara pos lapas. Saksi melihat korban sudah tergantung di tangga menara pos tengah dengan menggunakan tali tampar plastik warna biru,” ungkapnya.
Temuan itu kemudian langsung dilaporkan kepada petugas lapas yang selanjutnya melaporkan kepada Polsek Blimbing. Usai petugas datang, korban telah dinyatakan meninggal dunia dan kemudian dievakuasi menuju RSSA Malang.
Sementara itu, Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan bahwa korban merupakan napi kasus pembunuhan yang divonis penjara 10 tahun dan masih menjalani hukuman sekitar 2,5 tahun.
“Saya rasa (motifnya) karena kasusnya, bisa jadi. Sebab, kalau dari (keterangan) teman temannya ya enjoy enjoy aja dia. Tidak kelihatan gelisah (sebelum ditemukan gantung diri),” ujarnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A