MALANG – Tiga pelaku begal mobil yang berpura-pura menjadi penumpang taksi online, berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Dau.
Ketiga tersangka tersebut diketahui bernama Ibet Bulan Santoso alias Ibet (32), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Muhammad Arif Hidayat alias Bebek (27), dan Agung Prasetyo alias Haek (27), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Ketiganya beraksi pada Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 23.13. Mereka memesan taksi online dari Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu menuju Jalan Dewi Sartika, Kota Batu melalui aplikasi.
“Korban sedang bekerja sebagai driver Gocar dan menerima order. Ia menerima order tersebut dan menjemput customer,” ujar Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni, kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Korban menjemput dan mengantarkan para pelaku ke titik yang sesuai dengan yang ada di aplikasi. Namun sesampainya di tempat tujuan, penumpang di mobilnya tersebut tidak mau turun.
Mereka malah meminta korban untuk mengantar mereka ke rumah pamannya di wilayah Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Korban bersedia mengantar. Tapi karena ia tidak tahu jalan, ia mendapat arahan dari tersangka.
Saat mereka sampai di Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pelaku yang duduk di belakang sopir menarik bahu korban dan mengancam akan membacok korban. “Ojo mlayu timbang tak bacok (jangan lari daripada aku bacok),” ujar Triwik menirukan pelaku.
Karena takut, korban menepikan mobilnya. Ia keluar dari mobil dalam keadaan mesin mobil masih hidup. Pelaku yang duduk di bangku belakang lalu pindah ke bangku sopir dan membawa lari mobil milik pelapor.
“Awalnya pelapor sempat berteriak minta tolong tapi ia mau ditabrak oleh pelaku,” kata Triwik.
Menyadari ia tak bisa mengejar mobilnya, pelapor akhirnya menghubungi keluarganya dan melapor ke Polsek Dau.
Ketiga pelaku ditangkap di rumah teman mereka di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dua hari kemudian. Saat itu mereka bertiga tengah pesta sabu. Polisi pun mengamankan barang bukti 1 poket narkoba jenis sabu dari tersangka.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor:jatmiko