Jumat, April 25, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kromengan, Sabu Seberat 21,37 Gram Diamankan

Redaksi by Redaksi
Maret 22, 2024 2:45 pm
in Hukum & Kriminal
Kedua tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap di Kromengan. Foto: Polres Malang

Kedua tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap di Kromengan. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang ada di Jalan Pahlawan Trip, Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang pada Selasa (19/3/2024) pukul 00.30.

Tersangka berinisial AR (28), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang dan ER (26) warga Desa Jatikerto, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 12 poket sabu dengan berat total 21,37 gram.

READ ALSO

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Ngajum, Polisi Sita 29 Poket Siap Edar

Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Persada Hospital Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Baca Juga: Polsek Kromengan Ciduk 2 Pengedar Narkoba dan Amankan 848 Pil Double L

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

“Kedua tersangka sudah diamankan ke Polsek Kromengan. Saat ini masih proses pemeriksaan,” ujar Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, Kamis (21/3/2024).

Saat menggeledah rumah tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, dua timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat sekitar yang resah akan adanya peredaran narkoba. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

Baca Juga: Simpan 913 Butir Pil Koplo, Terduga Pengedar Narkoba di Malang Diamankan Polisi

“Berdasarkan alat bukti yang sah, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Kromengan,” kata

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku tak hanya beroperasi di Kecamatan Kromengan, tapi juga di kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Malang. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk dari mana mereka mendapat pasokan sabu-sabu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangKromenganpengedar narkobaPolres Malangsabu

Related Posts

Tersangka Pengedar Narkoba
Hukum & Kriminal

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Ngajum, Polisi Sita 29 Poket Siap Edar

Jumat, 25 Apr 2025
Persada hospital
Hukum & Kriminal

Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Persada Hospital Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Jumat, 25 Apr 2025
Roy Suryo hadir pada sidang Isa Zega
Hukum & Kriminal

Roy Suryo Soroti Alat Bukti di Sidang Isa Zega, Jaksa Tunjukkan Hasil Uji Lab

Rabu, 23 Apr 2025
Pelecehan seksual di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang: Satu Korban Lagi Muncul

Selasa, 22 Apr 2025
Kasus pelecehan seksual
Hukum & Kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual di Persada Hospital Malang, Dua Saksi Sudah Diperiksa

Selasa, 22 Apr 2025
Terduga pencuri alpukat
Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Alpukat di Malang, Barang Bukti 1 Karung

Senin, 21 Apr 2025
Next Post
Tersangka Ahmad Yudo yang ditangkap usai membacok tersangkanya. Foto: Polres Malang

Pria Pembuat Onar di Kepanjen Tanpa Alasan Bacok Tetangganya

BERITA POPULER

  • Toko Santosa Kebakaran

    Kebakaran Toko Pecah Belah Dekat Kampung Warna-Warni Malang, Api Meluas hingga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Kandidat Siap Bersaing Rebut Kursi Rektor UIN Malang 2025–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gema Ribuan Jemaah Berselawat Bareng Gus Iqdam di Unisma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Arema FC vs Madura United di Liga 1: Duel Tim Pesakitan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.