Tugumalang.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan 2 orang pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya diketahui mencari kesempatan saat pemilik motor lengah melihat event sound horeg.
Dua pelaku ini ialah BSN (36), warga Jalan Agus Salim, Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dan NRH (39), warga Dusun Barantemboro, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah Sepeda Motor Milik Penyapu Jalan di Kepanjen
Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menerangkan jika penangkapan bermula dari laporan korban Suciati (57), warga Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Korban melalor kehilangan motor pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB saat menonton event sound horeg di lapangan Dusun Krajan, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon. Tak sampai 2 minggu, polisi berhasil menangkap pelakunya.
![Barang bukti](https://tugumalang.id/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-24-at-15.22.45-1.jpeg)
Dari hasil penyelidikan, tim buser Polres Batu berhasil mengidentifikasi motor curian yang sudah terjual di wilayah Nongkojajar, Kabupaten Malang. Pembeli mengaku membeli itu dari seseorang.
Hingga akhirnya, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing. Dalam pengakuannya, para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor dengan menggunakan kunci T ini.
Baca Juga: Terpergok Saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Jabung Ditangkap Warga
Saat itu, mereka sengaja mencari event sound horeg di media sosial untuk merencanakan mencari mangsa motor yang diparkir jauh dari pengawasan. NRH bertugas mengeksekusi pencurian dengan kunci T, sedangkan BSN mengawasi situasi sekitar.
”Usai mencuri, mereka terlebih dulu menyembunyikan motor di persawahan dekat rumah pelaku. Setelah aman, mereka baru menjualnya dan hasilnya dibagi dua,” jelas Rudi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko