Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Polisi Turun Tangan Selidiki Legalitas dan Konten King Abdi yang Promosikan Toko Miras di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Juli 17, 2025 4:04 pm
in News
Toko miras Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang yang menulai perbincangan publik usai dolipromosikan King Abdi di sosmed. (Foto/M Sholeh)

Toko miras Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang yang menulai perbincangan publik usai dolipromosikan King Abdi di sosmed. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Video King Abdi yang mempromosikan toko miras bernama Sari Jaya 25 yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang dinilai provokatif. Kini, Polresta Malang Kota akan turun tangan untuk melakukan penyelidikan atas legalitas toko miras itu dan konten provokatif dari King Abdi.

Kasat Reskirim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh mengatakan bahwa sejauh ini memang belum ada pihak yang melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota.

READ ALSO

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Terlebih, viralnya konten King Abdi dalam mempromosikan toko miras itu kaitannya masih dengan regulasi yang ada di Pemerintah Kota Malang.

“Sejauh ini belum ada yang melaporkan. Ini regulasinya kan di Pemkot Malang,” ucapnya, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat, UIN Malang Adakan Majlis Al-Waqiah dan Kajian Kitab Kuning di Pasuruan

Namun lantaran konten promosi yang dilakukan King Abdi menimbulkan kontrovesi, pihaknya juga akan menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan soal legalitas maupun konten tersebut.

“Intinya kami akan turunkan tim untuk lidik. Kami akan melakukan penyelidikan terkait regulasi, aturannya, apakah dia mengantongi izin atau tidak,” ungkapnya.

Jika nantinya ditemukan bahwa toko miras bernama Sari Jaya 25 tersebut tak memiliki berkas perizinan, pihaknya akan melakukan penindakan bersama dinas terkait.

“Jika tak berizin, kami ambil tindakan bersama Disnaker-PMPTSP Kota Malang,” ujarnya.

“Soal ada tidaknya unsur pidana, kami lihat dulu nanti, kami belum lihat surat suratnya,” sambungnya.

Baca Juga: Anak Sopir Menjadi Guru Besar Unisma, Kisah Inspiratif Prof Istirochah Pujiwati

Soal konten promosi King Abdi yang dikecam DPRD Kota Malang lantaran dinilai provokatif dan membahayakan anak anak, pihaknya juga akan melakukan pendalaman.

“Untuk konten, ya nanti kami lihat juga hasil penyelidikannya seperti apa akan dibahas di dalam gelar perkara. Kalau ketemu unsur pidana ya dinaikkan statusnya ke LP,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani menyoroti video promosi toko kiras yang dilakukan King Abdi. Ia memandang konten promosi tersebut memiliki potensi membahayakan anak anak. Apalagi, konten promosi itu diunggah di media sosial yang sulit difilter.

“Ada beberapa poin yang jika ditangkap anak anak itu tidak baik poinnya,” kata dia.

“Jangan maunya memviralkan usaha tapi justru menggunakan bahasa provokatif dan tak baik,” imbuhnya.

Amithya juga menyoroti pembukaan video promosi King Abdi soal toko miras Sari Jaya. King Abdi merebut dan membung es teh yang diminum seorang pria dan menggajaknya sebagai anak muda untuk minum alkohol.

“Menggantikan minuman normal menjadi sesuatu yang tak baik, ya jangan begitulah. Buat promosi yang biasa aja, jangan provokatif,” tututnya.

Dia dengan tegas menyatakan bahwa semua orang punya hak untuk menunjujkan kreativitasnya. Namun, tak ada toleransi bagi orang yang menanamkan hal hal yang tak pantas di Kota Malang.

Sementara Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyatakan bahwa pohaknya belum mengeluarkan izin usaha untuk operasional toko miras Sari Jaya 25 itu. Bahkan, saat tim Satpol PP menelusuri, toko miras itu nyaru sebagai toko ponsel.

“Sudah dicek oleh Satpol PP bahwa disitu toko untuk menjual hp, bukan minol. Tidak ada izin terkait minol,” tegasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A

Tags: King Abdikonten King Abdilegalitas Sari Jaya 25Polresta Malang Kota

Related Posts

F5785b1f 3c1f 4c98 A75b 4d1910b070cf
News

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Sabtu, 18 Jul 2026
Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
Next Post
Ilustrasi petani di Kota Batu menebang pohon apel yang sudah mulai tak produktif, alih tanam jadi sayir mayur. Foto: Dok.

Fenomena Alih Tanam Petani Apel ke Sayur-Mayur di Kota Batu Semakin Meningkat

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.