Tugumalang.id – Video King Abdi yang mempromosikan toko miras bernama Sari Jaya 25 yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang dinilai provokatif. Kini, Polresta Malang Kota akan turun tangan untuk melakukan penyelidikan atas legalitas toko miras itu dan konten provokatif dari King Abdi.
Kasat Reskirim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh mengatakan bahwa sejauh ini memang belum ada pihak yang melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota.
Terlebih, viralnya konten King Abdi dalam mempromosikan toko miras itu kaitannya masih dengan regulasi yang ada di Pemerintah Kota Malang.
“Sejauh ini belum ada yang melaporkan. Ini regulasinya kan di Pemkot Malang,” ucapnya, Kamis (17/7/2025).
Baca Juga: Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat, UIN Malang Adakan Majlis Al-Waqiah dan Kajian Kitab Kuning di Pasuruan
Namun lantaran konten promosi yang dilakukan King Abdi menimbulkan kontrovesi, pihaknya juga akan menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan soal legalitas maupun konten tersebut.
“Intinya kami akan turunkan tim untuk lidik. Kami akan melakukan penyelidikan terkait regulasi, aturannya, apakah dia mengantongi izin atau tidak,” ungkapnya.
Jika nantinya ditemukan bahwa toko miras bernama Sari Jaya 25 tersebut tak memiliki berkas perizinan, pihaknya akan melakukan penindakan bersama dinas terkait.
“Jika tak berizin, kami ambil tindakan bersama Disnaker-PMPTSP Kota Malang,” ujarnya.
“Soal ada tidaknya unsur pidana, kami lihat dulu nanti, kami belum lihat surat suratnya,” sambungnya.
Baca Juga: Anak Sopir Menjadi Guru Besar Unisma, Kisah Inspiratif Prof Istirochah Pujiwati
Soal konten promosi King Abdi yang dikecam DPRD Kota Malang lantaran dinilai provokatif dan membahayakan anak anak, pihaknya juga akan melakukan pendalaman.
“Untuk konten, ya nanti kami lihat juga hasil penyelidikannya seperti apa akan dibahas di dalam gelar perkara. Kalau ketemu unsur pidana ya dinaikkan statusnya ke LP,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani menyoroti video promosi toko kiras yang dilakukan King Abdi. Ia memandang konten promosi tersebut memiliki potensi membahayakan anak anak. Apalagi, konten promosi itu diunggah di media sosial yang sulit difilter.
“Ada beberapa poin yang jika ditangkap anak anak itu tidak baik poinnya,” kata dia.
“Jangan maunya memviralkan usaha tapi justru menggunakan bahasa provokatif dan tak baik,” imbuhnya.
Amithya juga menyoroti pembukaan video promosi King Abdi soal toko miras Sari Jaya. King Abdi merebut dan membung es teh yang diminum seorang pria dan menggajaknya sebagai anak muda untuk minum alkohol.
“Menggantikan minuman normal menjadi sesuatu yang tak baik, ya jangan begitulah. Buat promosi yang biasa aja, jangan provokatif,” tututnya.
Dia dengan tegas menyatakan bahwa semua orang punya hak untuk menunjujkan kreativitasnya. Namun, tak ada toleransi bagi orang yang menanamkan hal hal yang tak pantas di Kota Malang.
Sementara Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyatakan bahwa pohaknya belum mengeluarkan izin usaha untuk operasional toko miras Sari Jaya 25 itu. Bahkan, saat tim Satpol PP menelusuri, toko miras itu nyaru sebagai toko ponsel.
“Sudah dicek oleh Satpol PP bahwa disitu toko untuk menjual hp, bukan minol. Tidak ada izin terkait minol,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























