MALANG, Tugumalang.id – Dua remaja diamankan polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik warga yang tengah menonton hiburan kesenian di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Minggu (31/5/2026).
Penangkapan dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang hanya beberapa jam setelah para tersangka melancarkan aksinya. Kedua tersangka masing-masing berinisial A (18), warga Kecamatan Pagelaran, dan AAB (19), warga Kecamatan Ngajum.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban memarkir sepeda motor Honda Stylo 160 miliknya di halaman rumah warga. Korban kemudian meninggalkan kendaraannya untuk menonton karnaval.
Baca juga: Polisi Tangkap Penadah yang Tampung Motor Hasil Curian Sindikat di Singosari
“Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya,” kata Hafiz, Senin (1/6/2026).

Menurut Hafiz, kedua pelaku beraksi secara bersama-sama. Salah satu tersangka menaiki sepeda motor hasil curian, sementara rekannya mendorong menggunakan sepeda motor lain agar mesin kendaraan tidak langsung dinyalakan di lokasi.
“Satu tersangka mengendalikan motor hasil curian dan satu lainnya mendorong dari belakang untuk menghindari kecurigaan warga sekitar,” jelasnya.
Baca juga: Warga Gagalkan Pencurian Sepeda Motor di Lawang, Remaja 17 Tahun Diamankan
Begitu menerima laporan pencurian sepeda motor, tim URC Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran. Tim berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Desa Babadan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit Honda Stylo 160 milik korban dan satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana saat beraksi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko


















