Rabu, Juni 24, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bawa Surat Tugas Palsu, Dua Pelaku Penipuan Program UMKM Dibekuk Polisi

Aisyah Nawangsari Putri by Aisyah Nawangsari Putri
Juni 24, 2026 3:45 pm
in Hukum & Kriminal
Pelaku penipuan

Dua tersangka digelandang di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok program pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu warga dan perangkat desa hingga menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HC (40), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan BSK (30), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang. Keduanya diamankan petugas pada Senin (22/6/2026) saat sedang melakukan sosialisasi program serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.

READ ALSO

Tahapan Mediasi Dugaan Kasus Pengeroyokan Pejabat KONI Kota Batu Masih Mandek

Jemaah Amankan Maling yang Nekat Curi Motor di Masjid Jabung

Wakapolres Malang, Kompol Fahmi Amarullah, mengatakan para tersangka telah menjalankan aksinya sejak awal Juni 2026 dengan mengklaim diri sebagai utusan program resmi Pemprov Jatim untuk pengembangan UMKM dan pembentukan koperasi.

“Para tersangka menunjukkan sejumlah dokumen dan surat tugas yang mengatasnamakan instansi pemerintah kepada kepala desa,” ujar Fahmi saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (24/6/2026).

Baca juga: Sindikat Pengedar Uang Palsu Via MiChat di Kota Batu Terbongkar, Lima Pelaku Ditangkap

Modus Mengatasnamakan Program UMKM Pemprov Jatim

Barang bukti
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Menurut Fahmi, Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, menjadi lokasi pertama yang menjadi sasaran pelaku. Setelah itu, mereka juga melakukan sosialisasi di Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, serta Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.

Dalam kegiatan yang digelar di Balai Desa Sumberporong pada 10 Juni 2026, para tersangka meyakinkan warga bahwa akan dibentuk koperasi yang dapat mempermudah akses bantuan pemerintah serta pengurusan perizinan usaha.

Untuk bergabung, peserta diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu. Para tersangka mengklaim kuota peserta yang tersedia untuk Desa Sumberporong mencapai 200 orang.

Karena percaya program tersebut merupakan bagian dari kebijakan resmi Pemprov Jatim, kepala desa setempat bersedia menalangi biaya pendaftaran bagi 200 warga dengan total nilai Rp20 juta.

Selain itu, sebanyak 27 warga lainnya mendaftar secara mandiri dan menyetorkan uang langsung kepada para tersangka. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp22,7 juta dan ditransfer ke rekening milik pelaku.

Baca juga: Polresta Malang Kota Ringkus 3 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

Polisi Amankan Surat Tugas Palsu dan Atribut Dinas

Polisi menyebut modus utama yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan membawa berbagai atribut yang menyerupai identitas resmi pemerintah.

“Modus yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan membawa identitas, atribut, dan dokumen yang seolah-olah berasal dari instansi resmi,” kata Fahmi.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat tugas palsu, kartu identitas, pakaian dinas, telepon genggam, serta berbagai atribut yang digunakan untuk meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, HC dan BSK dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

editor: jatmiko

 

Tags: kasus penipuankoperasikriminal MalangLawangPagelaranPemprov JatimPenipuanPolres Malangprogram UMKMsurat tugas palsuUMKM Jawa Timurwarga tertipu

Related Posts

Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dok. Google
Hukum & Kriminal

Tahapan Mediasi Dugaan Kasus Pengeroyokan Pejabat KONI Kota Batu Masih Mandek

Selasa, 23 Jun 2026
Sepeda motor korban yang hampir dibawa kabur tersangka. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Jemaah Amankan Maling yang Nekat Curi Motor di Masjid Jabung

Sabtu, 20 Jun 2026
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dok. Google
Hukum & Kriminal

Korban Desak Dugaan Pengeroyokan Libatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu Diusut Tuntas

Jumat, 19 Jun 2026
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan saat penyekatan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Bawa Senjata Tajam, Dua Pemuda Diamankan Saat Penyekatan Malam 1 Suro di Karanglo

Jumat, 19 Jun 2026
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Polres Malang Tetapkan Kiai di Bululawang sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Selasa, 16 Jun 2026
Wakil Ketua KONI Kota Batu Bantah Laporan Dugaan Keterlibatan Kasus Pengeroyokan
Hukum & Kriminal

Wakil Ketua KONI Kota Batu Bantah Laporan Dugaan Keterlibatan Kasus Pengeroyokan

Selasa, 16 Jun 2026
Next Post
kerja di era digital

Kerja Fleksibel Makin Diminati, Ini Jenis Freelance yang Banyak Dicari di Era Digital

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Kota Malang Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB hingga Tingkat RT RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.