Kota Batu, Tugumalang.id – Sindikat pengedar uang palsu (upal) di Kota Batu, Jawa Timur berhasil dibongkar aparat Satreskrim Polres Batu. Dalam pengungkapan tersebut, jaringan pengedar uang palsu diketahui menggunakan perantara aplikasi MiChat sebagai modus operandi. Sebanyak lima orang terduga pelaku berhasil diamankan polisi.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Supriyanto melalui Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman membenarkan penangkapan jaringan pengedar uang palsu tersebut.
Huda menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menjadi korban penipuan dengan modus tukar uang melalui aplikasi kencan. Kasus ini terungkap setelah seorang pria berinisial S (53) melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Jelang Lebaran 2025, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Asal Blitar di Kota Batu
Modus Berkenalan Lewat MiChat hingga Tukar Uang Palsu
Korban mengaku berkenalan dengan seorang remaja putri berinisial RAN (18) melalui aplikasi MiChat pada akhir Februari 2026. Komunikasi keduanya berlanjut hingga sepakat untuk bertemu di sebuah penginapan di wilayah Kota Batu.
Dalam pertemuan tersebut, RAN kemudian melancarkan aksinya dengan dalih membutuhkan bantuan mendesak. Pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi serta dompet digital miliknya untuk membayar arisan, dengan janji uang tersebut akan diganti secara tunai.
Hingga akhirnya pada Jumat (06/03/2026), korban mentransfer uang sebesar Rp6.000.000 ke akun DANA milik pelaku. Sebagai gantinya, RAN memberikan segepok uang tunai pecahan Rp100.000 kepada korban.
“Setelah korban sampai di rumah, ia baru menyadari uang tunai yang diberikan oleh pelaku ternyata adalah uang palsu,” jelas Huda, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Pengedar Uang Palsu Berkeliaran di Kota Batu, Ini Ciri-cirinya
Lima Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Uang Palsu Disita
Setelah menerima laporan korban, Unit Tipidter Satreskrim Polres Batu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan lima orang yang diduga kuat terlibat dalam sindikat tersebut.
Menariknya, seluruh pelaku berasal dari wilayah Kabupaten Malang, yakni:
RAN (18), warga Turen
SGP alias P (41), warga Dampit
MMK (20), warga Turen
DNI (25), warga Pagelaran
LVB (39), warga Gondanglegi
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 268 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (13/03/2026) malam, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka utama yang kini telah resmi ditahan.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa dua pelaku utama, yakni RAN dan SGP alias P, telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah untuk dilakukan penahanan guna proses pemberkasan lebih lanjut,” imbuhnya.
Para pelaku kini terancam hukuman penjara yang cukup berat. Mereka dijerat dengan Pasal 375 Ayat 2 KUHP atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























