Malang – Polresta Malang Kota telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pungli dan penggelapan insentif pemakaman Covid-19 di Kota Malang. Hal ini menyusul adanya sejumlah kesaksian ketidaksesuaian penerimaan insentif penggali makam.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Malang terkait pemeriksaan dugaan kasus tersebut.
“Yang jelas kemarin itu ada dua dari bagian pemakaman (UPT Pemakaman DLH Kota Malang). Pak T sama bu siapa gitu sama nanti yang terkait itu kan saling mendalami informasi ini,” ujarnya, Sabtu (18/9/2021).
Tak hanya itu, pihaknya juga telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Namun pihaknya tak menyampaikan secara pasti berapa total pihak yang telah diperiksa.
“Lebih kurang antara 3 sampai 5 orang, tapi yang jelas yang saya tandatangani ada,” ucapnya.
Menurutnya, penyelidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menguak fakta yang sebenarnya. Sehingga dugaan kasus yang telah menjadi polemik di Kota Malang ini bisa segera terungkap.
“Nanti kan terus berkembang. Belum lagi nanti relawan, PSC inikan semua nanti juga diambil keterangannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji juga telah memasrahkan kasus dugaan pungli dan penggelapan insentif pemakaman Covid-19 kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sesungguhnya ketika dia melakukan kesalahan dan sudah dikasih tahu dan diperingatkan tapi masih tetap ya sudah. Urusannya kalau itu sudah urusan penggelapan dan pungli itu saya serahkan kepada APH,” ujarnya.
Pihaknya juga telah menginstruksikan Inspektorat Kota Malang untuk turut serta mengevaluasi dinas terkait yang membawahi pihak yang bersangkutan.
“Gak main main ini, mestinya kita sudah mendekatkan diri kepada Tuhan di masa pandemi kok masih hak orang lain diambil. Jadi kami berbuat tegas ini, di Inspektorat kami kuatkan. Kalau yang lain ini tentu adalah ranahnya APH,” ucapnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Soejatmiko