MALANG, Tugumalang.id – Kasus dugaan perusakan portal masuk kawasan Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, kini memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Satreskrim Polres Malang telah memeriksa 10 saksi terkait peristiwa pembukaan paksa portal yang dilakukan sejumlah warga dan berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut dibuat oleh operator portal yang merupakan personel PT Xfresh Citra Perkasa, pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola penarikan retribusi akses masuk. Laporan resmi disampaikan pada Kamis (2/4/2026).
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, mengatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan saat ini dalam proses penyelidikan,” ujar Bambang, Minggu (5/4/2026).
Baca juga: Tolak Retribusi, Warga Buka Paksa Portal Jalan Tembusan Malang-Blitar di Area Bendungan Lahor
Polisi Kumpulkan Barang Bukti dan Jadwalkan Pemeriksaan Terlapor
Sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang. Di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor atas nama Hadi Wiyono alias Pak Dur. Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada Senin (6/4/2026).
Kepala Sub Divisi Pengusahaan WS Brantas 2, Bayu Sakti, menjelaskan laporan dibuat oleh personel PT Xfresh Citra Perkasa karena pihak tersebut yang mengalami langsung peristiwa pembukaan paksa portal.
“Yang menghadapi ancaman langsung adalah PT Xfresh. Laporannya bukan hanya pasal perusakan, tapi juga pengancaman,” kata Bayu.
Portal Dibuka Paksa, Kendaraan Masuk Gratis
Peristiwa pembukaan paksa dan dugaan perusakan portal terjadi pada Senin (30/3/2026) petang. Saat itu, sekitar 15 hingga 20 warga berjaga dan hilir mudik di sekitar lokasi Bendungan Lahor.
Sejumlah warga kemudian membebaskan kendaraan yang melintas tanpa dikenakan biaya. Sebelumnya, pengendara yang menggunakan jalur pintas Malang – Blitar melalui Bendungan Lahor dikenakan tarif retribusi sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.
Baca juga: PJT I Tegaskan Warga Sekitar Gratis Lewat Bendungan Lahor
Selain membuka portal, Hadi Wiyono bersama warga juga memasang spanduk bertuliskan “Portal Gratis untuk Seluruh Rakyat Indonesia” di gerbang masuk Bendungan Lahor. Spanduk tersebut kini telah dicopot dan diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.
Bayu Sakti menyebut hingga saat ini pihaknya belum kembali menerapkan sistem pembayaran karcis. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondisi tempat kejadian perkara agar tidak berubah selama proses hukum berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum, agar selesai. (TKP) kami biarkan dulu. Apabila sudah tuntas, maka kami akan operasikan kembali,” tutup Bayu.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























