MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang memusnahkan arena judi sabung ayam yang ada di Dusun Krajan, Desa Girimoyo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Penggerebekan dan pembongkaran ini dilakukan pada Selasa (16/1/2024) siang.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat akan adanya praktik perjudian di lokasi tersebut. Informasi ini diunggah di media sosial.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat di media sosial, kami melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Gedangan,” kata Adnan.

Saat petugas tiba untuk melakukan penggerebekan, tidak ditemui satu orang pun di sana. Akan tetapi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut kerap digunakan untuk judi sabung ayam.
Baca Juga: Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Wagir
“Meskipun saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan orang yang sedang terlibat dalam kegiatan perjudian sabung ayam, bekas-bekas aktivitas perjudian masih terlihat jelas,” ujar Adnan.
Polisi bersama perangkat desa kemudian membongkar bangunan semi permanen yang terbuat dari bambu yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam. Petugas juga mengamankan terpal dan sangkar ayam.
“Barang-barang yang berkaitan dengan praktek perjudian sabung ayam kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” imbuh Adnan.
Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Tajinan, 47 Sepeda Motor Diamankan
Ia kemudian mengimbau pada masyarakat melaporkan adanya kegiatan perjudian di sekitar mereka kepada polisi. Judi merupakan kegiatan yang dilarang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi.
“Masyarakat dihimbau segera melaporkan praktik judi sabung ayam kepada pihak berwajib, karena kegiatan ini tidak hanya ilegal namun juga merugikan masyarakat secara luas,” pungkasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko