Sabtu, Mei 17, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Bantur, 350 Butir Pil Koplo Diamankan

Redaksi by Redaksi
Februari 24, 2024 6:54 pm
in Hukum & Kriminal
SA, tersangka pengedar narkoba di Bantur yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

SA, tersangka pengedar narkoba di Bantur yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil membekuk tersangka pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dari tersangka yang berinisial SA (25) ini, polisi berhasil mengamankan setidaknya 350 butir pil koplo.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, SA diamankan oleh tim Reserse Kriminal Polsek Bantur di rumahnya Dusun tunjungsari, Kecamatan Bantur, pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 11.20 WIB.

READ ALSO

Polisi Luruskan Info tentang Usia Pelaku Pelemparan Batu Bus Persik Kediri

Terlibat Rokok Ilegal, Manajer Arema FC Masuk Rutan Salemba

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA di rumahnya,” kata ujar Dicka kepada awak media, Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga: Polsek Kromengan Ciduk 2 Pengedar Narkoba dan Amankan 848 Pil Double L

Barang bukti ratusan pil koplo yang disimpan di kotak besi. Foto: Polres Malang
Barang bukti ratusan pil koplo yang disimpan di kotak besi. Foto: Polres Malang

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah karena adanya aktivitas pengedaran obat keras berbahaya (okerbaya) di lingkungannya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui bahwa SA merupakan orang yang diduga melakukan pengedaran ini.

Setelah melakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 10 paket pil dengan logo double L siap edar. Di dalam 10 paket tersebut terdapat total 70 butir pil.

Baca Juga: Amankan 14,5 kg Ganja, Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Narkoba di Kota Malang

Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa ponsel dan uang sejumlah Rp 320 ribu yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan pil koplo.

Selain barang bukti tersebut, tersangka rupanya masih menyimpan 40 paket berisi 280 pil koplo di sebuah kotak besi. Ia mengakui keberadaan pil tersebut kepada polisi saat pemeriksaan.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bantur guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dicka.

SA mengaku telah mengedarkan obat-obatan tersebut selama hampir satu tahun. Ia mendapatkan pasokan obat dari seseorang yang ia kenal melalui media sosial.

Pemesanan ia lakukan melalui telepon, dan pengambilannya dilakukan melalui sistem ranjau. Setiap paket ia jual dengan harga Rp 10-15 ribu.

“Pelanggannya rata-rata berasal dari wilayah Bantur dan sekitarnya,” imbuh Dicka.

Dicka mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku terkait dengan pemasok obat-obatan yang bisa menyediakan pil koplo dalam jumlah besar.

Tersangka dijerat Pasal 138 Ayat (2) Jo Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: narkobaObat terlarangPemuda BanturPil KoploPolres Malang

Related Posts

Kasus pelemparan batu bus persik kediri
Hukum & Kriminal

Polisi Luruskan Info tentang Usia Pelaku Pelemparan Batu Bus Persik Kediri

Jumat, 16 Mei 2025
mantan manajer arema fc
Hukum & Kriminal

Terlibat Rokok Ilegal, Manajer Arema FC Masuk Rutan Salemba

Jumat, 16 Mei 2025
Polres Malang Ungkap 31 Kasus dalam Operasi Pekat II Semeru 2025
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap 31 Kasus dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Jumat, 16 Mei 2025
Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Ungkap 24 Kasus Kriminal Lewat Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 16 Mei 2025
Kasus Dugaan Dokter Cabul di Malang: Korban Kembali Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Dokter Cabul di Malang: Korban Kembali Diperiksa, Belum Ada Tersangka

Rabu, 14 Mei 2025
Kuasa hukum 17 korban wahyu kenzo
Hukum & Kriminal

Ditolak Jadi Korban, 17 Investor Wahyu Kenzo Ajukan Banding: Rugi Rp3,4 Miliar!

Rabu, 14 Mei 2025
Next Post
Utusuan dua Fakultas UMM, Vokasi dan Psikologi, saat jajaki kerja sama dengan PMI Pusat. UMM siap andil dalam aktivitas kemanusiaan bersama PMI. Foto/dok for TM

Jajaki Kerja Sama dengan PMI, Dua Fakultas UMM Siap Terjun dalam Aktivitas Kemanusiaan

BERITA POPULER

  • Peralatan pabrik rokok ilegal

    Bea Cukai Gerebek Pabrik Rokok Ilegal Diduga Milik Manajer Arema FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Sopir Menjadi Guru Besar Unisma, Kisah Inspiratif Prof Istirochah Pujiwati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manager Arema FC Diduga Terlibat Kasus Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan World Class University, Unisma Gelar Gebyar Pemelajar BIPA 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gendut Si Raja Jambret Akhirnya Tertangkap di Kota Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.