MALANG – Aparat Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis di rumah kos di Kota Malang, Jawa Timur. Total, polisi berhasil meringkus 5 orang pelakunya sekaligus.
Penangkapan bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada 15 November 2021 lalu, ada 2 korban anak kos yang kehilangan motor di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Usai diselidiki, polisi berhasil melacak pelakunya lewat rekaman CCTV dan berhasil meringkus semua pelakunya.
Penangkapan ini seperti diberitakan sebelumnya, bahwa polisi sempat viral karena sentakan suara pistol saat drama menangkap komplotan ini pada Senin (24/1/2022) lalu di depan ruko Indomaret Jalan Tebo Tengah Kelurahan. Mulyorejo, Sukun Kota Malang.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga memaparkan, kelima pelaku yang berhasil diringkus adalah GN (54), SJ (22), AF (28), DA (29), dan AS (35). Kelimanya berasal dari daerah berbeda-beda.
”Seorang tersangka kami proses di Polresta Malang Kota dan 4 tersangka lain dilimpahkan penanganannya ke Polres Batu dan Polres Kabupaten Blitar terkait dengan tempat dan waktu tindak pidana yang dilakukan,” terang Bayu, Rabu (17/2/2022).
Masing-masing pelaku bergerak bersama-sama dalam mengamati lokasi target sasaran. Dalam aksinya mereka melakukan pencurian dengan cara standar yakni merusak kunci gembok dengan kunci T dan membawa hasil curian ke penadah di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam aksinya, diketahui para pelaku juga tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam yang sudah dipersiapkan.Tak hanya itu, GN dan keempat tersangka lain selalu berganti komplotan saat akan melakukan aksinya di berbagai wilayah atau kota yang akan dijadikan target.
”Dari hasil pengembangan, masih ada 2 tersangka lain yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tambahnya.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan ini yaitu 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra warna putih dan beberapa alat untuk melancarkan aksinya seperti 1 buah senjata tajam jenis celurit, 4 mata kunci letter T, 1 kunci letter T, 1 alat modifikasi untuk merusak gembok / mencongkel pintu dan atau jendela, 2 alat pembuka magnet kunci rumah kontak sepeda motor (double lock).
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Jatmiko