Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Bekuk 5 Pelaku Spesialis Curanmor Milik Anak Kos

Redaksi by Redaksi
Februari 18, 2022 12:53 pm
in Berita, Hukum & Kriminal
Polisi Polresta Malang Kota bekuk pelaku curanmor

Pelaku curanmor spesialis motor anak kos di Malang. Foto/Humas Polresta Malang Kota

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Aparat Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis di rumah kos di Kota Malang, Jawa Timur. Total, polisi berhasil meringkus 5 orang pelakunya sekaligus.

Penangkapan bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada 15 November 2021 lalu, ada 2 korban anak kos yang kehilangan motor di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Usai diselidiki, polisi berhasil melacak pelakunya lewat rekaman CCTV dan berhasil meringkus semua pelakunya.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Penangkapan ini seperti diberitakan sebelumnya, bahwa polisi sempat viral karena sentakan suara pistol saat drama menangkap komplotan ini pada Senin (24/1/2022) lalu di depan ruko Indomaret Jalan Tebo Tengah Kelurahan. Mulyorejo, Sukun Kota Malang.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga memaparkan, kelima pelaku yang berhasil diringkus adalah GN (54), SJ (22), AF (28), DA (29), dan AS (35). Kelimanya berasal dari daerah berbeda-beda.

”Seorang tersangka kami proses di Polresta Malang Kota dan 4 tersangka lain dilimpahkan penanganannya ke Polres Batu dan Polres Kabupaten Blitar terkait dengan tempat dan waktu tindak pidana yang dilakukan,” terang Bayu, Rabu (17/2/2022).

Masing-masing pelaku bergerak bersama-sama dalam mengamati lokasi target sasaran. Dalam aksinya mereka melakukan pencurian dengan cara standar yakni merusak kunci gembok dengan kunci T dan membawa hasil curian ke penadah di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam aksinya, diketahui para pelaku juga tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam yang sudah dipersiapkan.Tak hanya itu, GN dan keempat tersangka lain selalu berganti komplotan saat akan melakukan aksinya di berbagai wilayah atau kota yang akan dijadikan target.

”Dari hasil pengembangan, masih ada 2 tersangka lain yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan ini yaitu 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra warna putih dan beberapa alat untuk melancarkan aksinya seperti 1 buah senjata tajam jenis celurit, 4 mata kunci letter T, 1 kunci letter T, 1 alat modifikasi untuk merusak gembok / mencongkel pintu dan atau jendela, 2 alat pembuka magnet kunci rumah kontak sepeda motor (double lock).

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Reporter: Ulul Azmy
Editor: Jatmiko

Tags: anak koscuranmorPolresta Malang Kota

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Peran Mahasiswa Menangkal Bahaya Radikalisme di Perguruan Tinggi

Peran Mahasiswa Menangkal Bahaya Radikalisme di Perguruan Tinggi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.