Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Poligami dan Hamil di Luar Nikah Jadi Penyebab Pengajuan Asal Usul Anak

Redaksi by Redaksi
Februari 23, 2021 1:31 pm
in Berita
Ilustrasi anak. Foto: unsplash

Ilustrasi anak. Foto: unsplash

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Surat-surat seperti dokumen kelahiran anak menjadi barang penting saat ini. Pasalnya, dokumen-dokumen tersebut menjadi penunjang masa depan seperti untuk menempuh pendidikan, melamar pekerjaan, sampai syarat pernikahan.

Namun, di Kabupaten Malang, masih ada anak-anak yang tidak bisa memiliki dokumen-dokumen tersebut karena terganjal berbagai permasalahan. Oleh karena itu, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang membuka pengajuan asal-usul anak.

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Ghozali, menjelaskan bahwa mayoritas yang mengajukan asal-usul anak adalah hasil dari poligami terselubung. “Pengajuan asal-usul anak mayoritas karena poligami (terselubung), tapi ada juga yang bukan dari poligami,” ungkapnya, pada Selasa (23/02/2021).

Selain dari poligami, ada juga anak hasil hubungan di luar nikah. Si anak kesulitan mengurus dokumen kelahiran karena kedua orang tuanya tidak memiliki buku nikah. “Kemarin ada kasus itu pengajuan asal-usul anak yang di luar nikah, nanti kajiannya itu dia dilakukan (hubungan) di luar nikah atau dalam ikatan pernikahan. Tapi itu sangat sedikit sekali (kasusnya),” terangnya.

Nantinya, anak atau ibu yang mengajukan asal-usul anak, akan tetap diterima oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Namun, statusnya akan dibedakan menjadi anak yuridis dan anak nasab.

“Kalau pengajuan asal-usul anak pasti diterima, tapi nanti dibagi. Ada anak yuridis dan anak nasab. Kalau anak nasab dikaji oleh majelis apakah dulu nikahnya sudah bagus sesuai syariat tapi bapaknya masih terikat dengan perkawinan sebelumnya. Nanti itu itu asal usul anaknya bisa dinisbatkan kepada dirinya dari bapaknya,” jelasnya.

Sementara anak hasil di luar nikah nantinya akan dikategorikan ke dalam anak yuridis. “Beda dengan menghamili dulu, waktu si anak lahir ini bapaknya belum memiliki buku nikah, kalau ini biasanya si istri mengajukan asal-usul anak. Nanti diteliti oleh majelis, kalau dia (ayah) memang menghamili dulu nanti si anak akan masuk dalam anak yuridis,” pungkasnya.

Dari data yang dihimpun di PA Kabupaten Malang, pada tahun 2020 total ada 37 pengajuan asal-usul anak dan 30 diantaranya sudah diputus.

Sementara pada Januari 2021, ada 2 pengajuan asal-usul anak dengan 1 pengajuan yang diputus.

Reporter: Rizal Adhi

Editor: Lizya Kristanti

Tags: anakMBAPoligami

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Bapenda Temukan 510 Area Pengawasan Retribusi Parkir Masih Abu-Abu

Bapenda Temukan 510 Area Pengawasan Retribusi Parkir Masih Abu-Abu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.