Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Poligami dan Hamil di Luar Nikah Jadi Penyebab Pengajuan Asal Usul Anak

Redaksi by Redaksi
Februari 23, 2021 1:31 pm
in Berita
Ilustrasi anak. Foto: unsplash

Ilustrasi anak. Foto: unsplash

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Surat-surat seperti dokumen kelahiran anak menjadi barang penting saat ini. Pasalnya, dokumen-dokumen tersebut menjadi penunjang masa depan seperti untuk menempuh pendidikan, melamar pekerjaan, sampai syarat pernikahan.

Namun, di Kabupaten Malang, masih ada anak-anak yang tidak bisa memiliki dokumen-dokumen tersebut karena terganjal berbagai permasalahan. Oleh karena itu, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang membuka pengajuan asal-usul anak.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Ghozali, menjelaskan bahwa mayoritas yang mengajukan asal-usul anak adalah hasil dari poligami terselubung. “Pengajuan asal-usul anak mayoritas karena poligami (terselubung), tapi ada juga yang bukan dari poligami,” ungkapnya, pada Selasa (23/02/2021).

Selain dari poligami, ada juga anak hasil hubungan di luar nikah. Si anak kesulitan mengurus dokumen kelahiran karena kedua orang tuanya tidak memiliki buku nikah. “Kemarin ada kasus itu pengajuan asal-usul anak yang di luar nikah, nanti kajiannya itu dia dilakukan (hubungan) di luar nikah atau dalam ikatan pernikahan. Tapi itu sangat sedikit sekali (kasusnya),” terangnya.

Nantinya, anak atau ibu yang mengajukan asal-usul anak, akan tetap diterima oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Namun, statusnya akan dibedakan menjadi anak yuridis dan anak nasab.

“Kalau pengajuan asal-usul anak pasti diterima, tapi nanti dibagi. Ada anak yuridis dan anak nasab. Kalau anak nasab dikaji oleh majelis apakah dulu nikahnya sudah bagus sesuai syariat tapi bapaknya masih terikat dengan perkawinan sebelumnya. Nanti itu itu asal usul anaknya bisa dinisbatkan kepada dirinya dari bapaknya,” jelasnya.

Sementara anak hasil di luar nikah nantinya akan dikategorikan ke dalam anak yuridis. “Beda dengan menghamili dulu, waktu si anak lahir ini bapaknya belum memiliki buku nikah, kalau ini biasanya si istri mengajukan asal-usul anak. Nanti diteliti oleh majelis, kalau dia (ayah) memang menghamili dulu nanti si anak akan masuk dalam anak yuridis,” pungkasnya.

Dari data yang dihimpun di PA Kabupaten Malang, pada tahun 2020 total ada 37 pengajuan asal-usul anak dan 30 diantaranya sudah diputus.

Sementara pada Januari 2021, ada 2 pengajuan asal-usul anak dengan 1 pengajuan yang diputus.

Reporter: Rizal Adhi

Editor: Lizya Kristanti

Tags: anakMBAPoligami

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Bapenda Temukan 510 Area Pengawasan Retribusi Parkir Masih Abu-Abu

Bapenda Temukan 510 Area Pengawasan Retribusi Parkir Masih Abu-Abu

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.