MALANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menemukan 510 titik area retribusi pajak daerah khusus parkir masih terbilang abu-abu.
Pasalnya, apakah wilayah abu-abu itu masuk pajak atau retribusi, lantaran sebagian diketahui masuk pajak dan sebagian masuk retribusi, yang itu pengawasannya merupakan wilayah UPT Dinas Perhubungan. Sehingga menyulitkan kontrol dan pengawasan.
Untuk itulah Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Malang melakukan sinkronisasi program pajak dan retribusi parkir dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang untuk mengoptimalkan pengawasan pajak.
”Akhir dari sinkronisasi ini adalah memilah secara tegas titik mana yang masuk pajak parkir dan retribusi parkir untuk dituangkan dalam berita acara yang akan disaksikan Wali Kota Malang, Inspektorat, dan BKAD karena akan berdampak pada titik parkir yang dikelola Bapenda dan Dishub,” kata Kepala Dispenda Handi Priyanto, Selasa (23/02/2021).
Handi melanjutkan, hingga saat ini problem parkir di Kota Malang masih menjadi menjadi kendala yang tak kunjung selesai selama belasan tahun. “Karena itu, kami mencoba untuk menyelesaikannya sekarang sebagai prioritas kegiatan jangka pendek di Bapenda,” sambung dia
Nantinya, data antara pajak parkir dan retribusi parkir akan dimasukkan dalam satu layanan berbasis aplikasi berna bernama Sisparma (Sistem Informasi Parkir Malang) yang didalamnya berisi berbagai informasi terkait parkir di Kota Malang.
Mulai dari data juru parkir (jukirk), titik-titik parkir hingga dilengkapi fitur scan barcode untuk mengenali profil jukir dari ID Card yang dikenakan sekaligus memudahkan pengawasan.
“Id card jukir nanti akan ada barcode dan wajib dipakai saat menjadi jukir sehingga memudahkan pengawasan. Siapapun nanti akan tau jukir tersebut jukir resmi atau liar,” pungkasnya
Lebih jauh, ia juga menuturkan bahwa siapapun dapat mengakses aplikasi tersebut melalui gawai dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa uang parkir yang dibayarkan benar masuk ke dalam kas daerah.