MALANG, Tugumalang.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil menangkap tersangka peretas tiga website milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Kota Surabaya, Minggu (5/6/2023).
Tersangka berinisial AR (21) dan merupakan warga Lumajang. Ia diketahui meretas tiga website milik pemkab malang, yakni bpbd.malangkab.go.id, balitbang.malangkab.go.id, dan bappeda.malangkab.go.id. Selain itu, ia juga telah meretas sekitar 200 website baik milik pribadi maupun milik pemerintah.
Wadirkrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Arman mengatakan bahwa peretasan ini diketahui setelah pihaknya melakukan patroli siber. Sehingga, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi model A, bukan laporan dari pemilik website.
“Kami menemukan bahwa website Pemkab malang ini diretas oleh seseorang. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian ditemukan dan ditangkap pelaku berinisial AR ini di Lumajang,” ujar Arman.
Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengirimkan malware ke website-website tersebut dan menguasainya. Sementara motifnya adalah untuk keuntungan ekonomi dan prestise. Tersangka menjual website yang ia retas dengan harga US$ 1,5-2 per website.
“Motif lainnya ingin menunjukkan eksistensi diri di komunitas hacker,” imbuh Arman.
Saat meretas, tersangka meninggalkan ciri khas, yakni logo bergambar tikus dengan tulisan “Cukimay Cyber Team, Forgetten Team”. Gambar ini tercantum dalam tiga website milik Pemkab Malang yang berhasil ia retas.
Tersangka merupakan lulusan SMP yang belajar tentang peretasan secara otodidak melalui YouTube dan komunitas hacker. “Di internet, banyak yang sengaja memberikan ilmu untuk meretas,” kata Arman.
Kepada tersangka, diterapkan Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko