Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polda Jatim Tangkap Peretas Website Pemkab Malang

Redaksi by Redaksi
Juni 6, 2023 11:41 am
in Hukum & Kriminal
peretas website

Tiga website milik Pemkab Malang yang diretas tersangka AR. Foto: tangkapan layar YouTube Bidhumas Polda Jatim

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil menangkap tersangka peretas tiga website milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Kota Surabaya, Minggu (5/6/2023).

Tersangka berinisial AR (21) dan merupakan warga Lumajang. Ia diketahui meretas tiga website milik pemkab malang, yakni bpbd.malangkab.go.id, balitbang.malangkab.go.id, dan bappeda.malangkab.go.id. Selain itu, ia juga telah meretas sekitar 200 website baik milik pribadi maupun milik pemerintah.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman. Foto: tangkapan layar YouTube Bidhumas Polda Jatim.

Wadirkrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Arman mengatakan bahwa peretasan ini diketahui setelah pihaknya melakukan patroli siber. Sehingga, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi model A, bukan laporan dari pemilik website.

“Kami menemukan bahwa website Pemkab malang ini diretas oleh seseorang. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian ditemukan dan ditangkap pelaku berinisial AR ini di Lumajang,” ujar Arman.

Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengirimkan malware ke website-website tersebut dan menguasainya. Sementara motifnya adalah untuk keuntungan ekonomi dan prestise. Tersangka menjual website yang ia retas dengan harga US$ 1,5-2 per website.

“Motif lainnya ingin menunjukkan eksistensi diri di komunitas hacker,” imbuh Arman.

Saat meretas, tersangka meninggalkan ciri khas, yakni logo bergambar tikus dengan tulisan “Cukimay Cyber Team, Forgetten Team”. Gambar ini tercantum dalam tiga website milik Pemkab Malang yang berhasil ia retas.

Tersangka merupakan lulusan SMP yang belajar tentang peretasan secara otodidak melalui YouTube dan komunitas hacker. “Di internet, banyak yang sengaja memberikan ilmu untuk meretas,” kata Arman.

Kepada tersangka, diterapkan Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: peretas websitePOlda Jatimwebsite diretasWebsite Pemkab Malang diretas

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
investasi di kabupaten malang

Audiensi dengan Pangdam V Brawijaya, Bupati Malang Pastikan Keamanan Investasi di Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.