MALANG, Tugumalang.id – Pria bernama Rianto Arya Pratama (22) merampok perempuan setelah memesan layanan Open BO di MiChat. Alih-alih bersetubuh, tersangka justru menganiaya dan membawa kabur barang berharga milik perempuan yang ia temui.
Peristiwa ini terjadi pada 23 Desember 2024 di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tersangka yang merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tersebut mengaku mendapat tawaran dari korban melalui aplikasi MiChat.
Baca Juga: Jual Teman di MiChat, 2 Pria Asal Bogor Diringkus Polisi
Tersangka tergiur dengan tawaran korban dan bersedia memesan layanan tersebut. Namun, saat berada di penginapan, ia malah mencekik korban dan melakukan penganiayaan.
“Di saat korban lengah dan situasi sepi, pelaku mencekik korban hingga pingsan. Selanjutnya tersangka mengambil barang-barang dan sepeda motor milik korban,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (24/1/2025).
Setelah korban tak sadar diri, tersangka membawa kabur tiga unit handphone milik korban dengan merek iPhone, Vivo, dan Realme. Tersangka juga membawa kabur satu unit sepeda motor Honds ADV dengan nopol N 3285 ECJ milik korban.
Tersangka yang dihadirkan saat konferensi pers mengungkapkan kronologi kejadiannya. Ia mengaku korban menawarkan jasa Open BO kepadanya melalui aplikasi MiChat.
“Awalnya saya disapa oleh korban. Kemudian saya ditawarin untuk ke sana (penginapan). Berhubung saya habis kehujanan, terus ke sana,” kata Rianto.
Baca Juga: Darurat Prostitusi Online, Sutiaji Minta Lurah dan Camat Instal MiChat
Ia pun mengakui dirinya khilaf dan timbul niatan jahat saat bertemu dengan korban. Tersangka mengaku dirinya tidak berhubungan badan dengan korban.
“Tidak (berhubungan badan),” ujarnya.
Tersangka dibekuk polisi di rumahnya pada Jumat (17/1/2025) dini hari. Dari penangkapam tersebut, polisi mengamankan satu unit handphone merek Realme dan satu unit sepeda motor Honda ADV yang dirampas tersangka dari korban. Sementara dua handphone lainnya telah dijual dan uangnya digunakan untuk melunasi utang.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko