Tugumalang.id – Kasus mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang melibatkan Edy Setiawan, mantan ASN Pemkot Batu pada 2014 lalu, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Pelimpahan ini diketahui per Rabu (2/2/2022) kemarin.
Pelimpahan ini dilakukan setelah perkara dugaan mark up pengadaan lahan ini dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu. Dengan begitu, proses peradilan kasus bisa segera dimulai.
”Pada pelimpahan itu sudah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejari Batu ke Jaksa Penuntut Kejari Batu,” jelas Kepala Kejari Batu, Supriyanto, pada Kamis (3/2/2022).
Pendalaman atas perkara ini telah berlangsung sejak 2020 lalu. Bahkan, penyidik Kejari Batu telah menggeledah enam kantor OPD di Balai Kota Among Tani pada 25 November 2020 silam guna mencari barang bukti.
Tak hanya itu, sebanyak 66 saksi telah diperiksa untuk bersaksi dalam pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu ini. Pengadaan lahan ini dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp 8,8 miliar untuk lahan seluas 8.152 m².
Poses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu tersebut dilaksanakan pada tahun 2014 dengan sumber dana dari APBD Kota Batu sebesar Rp 9 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum, sehingga terjadi mark up.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut maka ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp. 4.080.978.800,-. Besar nilai kerugian negara tersebut adalah hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal).
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti