MALANG, tugumalang.id – Perempuan berinisial NH (40), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang disiram air keras mantan suaminya, AW (39). Akibatnya, NH mengalami luka bakar 18 persen. Saat ini AW menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
AW yang sempat kabur ke Kabupaten Sidoarjo telah berhasil ditangkap petugas Polsek Pakis dan Polres Malang pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 01.00. AW yang merupakan warga Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo ini rupanya pulang ke rumahnya usai menyiramkan air keras pada korban.
Peristiwa penyiraman air keras ini terjadi saat NH dibonceng teman prianya, YN (29) di Jalan Raya Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Selasa (13/12/2023) sekitar pukul 18.00. Tiba-tiba motor yang ditumpangi korban disalip AW yang mengendarai motor seorang diri. AW kemudian melemparkan gelas plastik berisi air keras ke arah korban.
Baca Juga: Wanita Disiram Air Keras Teman Prianya hingga Tewas
“Menurut pengakuan korban, sepertinya ia dibuntuti seseorang. Akhirnya, saat di TKP, terjadilah penyiraman air keras tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat kepada awak media, Rabu (13/12/2023).
Setelah terkena air keras, korban mengerang kesakitan dan dilarikan ke Puskesmas Pakis. Ia mengalami luka bakar di bagian wajah, dada, dan tangan.

Dari penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa jaket milik korban yang meleleh karena terkena air keras, botol gelas yang diduga berisi air keras, serta sepeda motor milik tersangka yang digunakan saat ia melancarkan aksinya. Gandha menyebut bahwa pihaknya belum bisa memastikan jenis air keras yang digunakan dan masih menunggu hasil uji lab.
“Cairan air keras ini sudah kami kirim untuk diuji di laboratorium forensik yang ada di Surabaya,” kata Gandha.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa motif penyiraman air keras ini adalah dendam karena tersangka diceraikan secara sepihak oleh korban. Perceraian ini baru dilakukan sekitar sebulan yang lalu.
Baca Juga: Bunuh Diri Keluarga Pakis Disebabkan Faktor Ekonomi
Selama kurang lebih satu minggu, ia merencanakan aksi ini. Ia mengaku mendapatkan air keras dari tempat kerjanya.

“Tersangka memiliki pekerjaan di bengkel,” kata Gandha.
Atas perbuatannya, AW dikenakan Pasal 354 Ayat (1) Jo Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko