MALANG – Kejadian nahas dialami Novi Anggraini warga Tajinan, Kabupaten Malang yang harus meregang nyawa setelah dirawat selama 1 bulan lebih di RS Saiful Anwar.
Ia mendapatkan luka siraman air keras yang dilakukan teman dekat prianya berinisial MHS (36) asal Tumpang, Kabupaten Malang.
“Ini adalah kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku sudah merencanakannya,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Senin (08/02/2021).
Hendri menjelaskan jika kejadian nahas ini terjadi pada 23 Desember 2020 lalu di wilayah Kecamatan Tajinan.
“Kejadiannya pada 23 Desember 2020. Pada waktu itu, tersangka menguntit atau mengikuti si korban yang sama-sama menggunakan sepeda motor di daerah sekitar Tajinan,” bebernya.
Setelah mengikuti korban beberapa saat, tersangka langsung menyalip dan mencegat korban. Tersangka yang sudah memiliki istri dengan tega menyiramkan air keras pada wanita yang memiliki hubungan cukup dekat dengannya itu.
Akibatnya korban menderita kesakitan di wajah dan hampir sekujur tubuhnya, kemudian warga yang melihat peristiwa itu langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Syaiful Anwar.
“Sementara tersangka pada saat itu langsung melarikan diri, dan tidak ada inisiatif untuk menjenguk korban,” ujar Hendri.
Saat perawatan satu bulan, korban akhirnya meninggal dunia pada 28 Januari 2021 di RSSA Malang.
“Saat korban menjalani proses pengobatan sekitar 1 bulan lebih, sampai pada akhirnya pada 28 Januari 2021 si korban ini dinyatakan meninggal dunia,” ucapnya.
Karena adanya korban meninggal dunia, kasus ini menjadi atensi jajaran Polres Malang untuk segera mengusut kasus ini.
“Akhirnya Satreskrim berhasil melakukan upaya penyelidikan. Untuk mengetahui siapa yang melakukan perbuatan ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, jajaran Satreskrim Polres Malang terus mengumpulkan fakta-fakta baik dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun dari rekaman CCTV.
Setelah melalui hasil pemeriksaan CCTV, kemudian kesesuaian dengan gambar di CCTV dan sosok yang dekat si korban.
“Akhirnya kami temukan bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa sandal yang cocok dengan sandal milik pelaku. Dan kami sampaikan tadi ada gambar CCTV yang sesuai antara perawakan pelaku dengan gambar di CCTV tersebut,” sambungnya.
Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Malang langsung membekuk tersangka di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
“Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan pelaku di daerah Tumpang pada tanggal 31 Januari 2021. Tersangka ini kita lakukan pengamanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya
Kapolres mengatakan, permasalahan antara keduanya ternyata soal uang Rp 5 juta. Korban meminta uang pada tersangka. Pelaku menyerahkan Rp 3 juta. Tapi korban tidak terima dan kabur. Lalu pelaku mengejarnya. Kemudian pelaku berhasil menghentikan korban, dan langsung menyiramkan air keras ke muka korban.
Sementara itu tersangka mengaku mengenal korban sekitar 4 bulan lalu. Ia tidak menyangka polisi mengetahui perbuatannya. Karena jalanan sepi saat kejadian penyiraman air keras pada pukul 17.30 WIB.
“Saya kaget (ada polisi), tidak menyangka (sampai meninggal),” kata tersangka.
Ia menceritakan jika saat kejadian, pelaku melakukan penyiraman air keras karena cekcok masalah uang. Ia akhirnya menyiramkan air keras yang ia dapatkan di daerah Tajinan.
“Saya nyiram spontan aja, saya nggak tahu, nyiram aja gitu. Waktu itu ribut, cekcok soal uang, saya dimintai uang Rp 5 juta. Terus saya kasih Rp 3 juta, tapi dia tidak mau,” ungkapnya.
“Saya dapat air keras itu di daerah Tajinan, itu kan sebenarnya untuk tambah isi air aki,” lanjutnya.
Tersangka juga menuturkan jika ia sebenarnya sempat ingin menjenguk korban di RSSA Malang. Karena belum ada yang mengetahui jika dirinyalah pelaku penyiraman air keras sampai ia diciduk jajaran Satreskrim Polres Malang.
“Sebenarnya mau besuk, tapi berhubung keadaan COVID-19 jadi gak bisa. Jadi, saya nunggu. Dan sampai saya ditangkap tidak ada yang tahu kalau saya yang nyiram air keras,” pungkasnya.