Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Peran Keluarga Tiri saat Bocah di Kota Malang Disekap dan Dianiaya 

Redaksi by Redaksi
Oktober 12, 2023 8:31 pm
in Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar peran peran 5 anggota keluarga tiri yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan bocah hingga kurus kerontang. Korban berinisial D yang masih berusia 7 tahun itu ditemukan warga dalam kondisi lemas dan penuh luka.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa korban ditemukan warga dalam kondisi lemas dan memprihatinkan. Diketahui, korban ditemukan warga tak berdaya di ruangan kecil samping kamar mandi.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Usai dilakukan penyelidikan, pihaknya menetapkan 5 tersangka. Kelima tersangka itu adalah ayah kandung korban berinisial JA (37), ibu tiri korban yakni EN (42), kakak tiri korban yakni PA (21), nenek tiri korban yakni M (65) dan paman tiri korban yakni S (43).

Baca Juga: 5 Anggota Keluarga Jadi Tersangka Kasus Penyekapan Bocah di Kota Malang

Danang mengungkapkan peran JA atau ayah kandung korban yang memasukkan tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih. Dikatakan, tangan korban mengalami luka bakar atau melepuh akibat tindakan JA.

“Dia juga memukul bahu dan kepala korban dengan kemoceng. Lalu menendang hingga jatuh, memukul kepala korban dengan tongkat satpam, menyudut rokok ke lidah korban, mencekik korban dan menendang kaki korban,” ucapnya, Kamis (12/10/2023).

Sedangkan peran ibu tiri korban berinisial EN, kata Danang, melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah kaki dan tangan korban. Kemudian peran kakak tiri korban berinisial PA yakni menjewer, mencubit hingga memukul pipi korban.

Baca Juga: Bocah di Kota Malang Jadi Korban Penganiayaan Sekeluarga

“Nenek tiri korban melakukan kekerasan ke korban dengan pisau kater yang dipukulkan ke kening korban hingga luka,” ungkapnya.

Untuk peran paman tiri korban inisial S, Danang mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Pasalnya, keterangan S masih berubah ubah.

“Ini Ibu kandung korban belum diketahui keberadaannya. Kami masih melakukan pencarian apakah masih ada,” kata dia.

Danang mengungkapkan bahwa motif para tersangka adalah kesal lantaran korban dinilai bandel dan sering mengambil makanan tanpa izin.

“Saya pikir itu alasan yang dibuat buat, saya rasa korban ini dalam kondisi kelaparan karena kondisi korban mal nutrisi, stunting dan dalam kondisi lapar,” imbuhnya.

Kini, para tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangbocahpenganiayaanpenyekapan

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Anggota KPU Jatim, Rochani membongkar potensi pemilih di Jatim.

KPU Sebut Pemilih di Jawa Timur Jadi Perhatian Kontestan Pemilu 2024

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.