Tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar peran peran 5 anggota keluarga tiri yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan bocah hingga kurus kerontang. Korban berinisial D yang masih berusia 7 tahun itu ditemukan warga dalam kondisi lemas dan penuh luka.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa korban ditemukan warga dalam kondisi lemas dan memprihatinkan. Diketahui, korban ditemukan warga tak berdaya di ruangan kecil samping kamar mandi.
Usai dilakukan penyelidikan, pihaknya menetapkan 5 tersangka. Kelima tersangka itu adalah ayah kandung korban berinisial JA (37), ibu tiri korban yakni EN (42), kakak tiri korban yakni PA (21), nenek tiri korban yakni M (65) dan paman tiri korban yakni S (43).
Baca Juga: 5 Anggota Keluarga Jadi Tersangka Kasus Penyekapan Bocah di Kota Malang
Danang mengungkapkan peran JA atau ayah kandung korban yang memasukkan tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih. Dikatakan, tangan korban mengalami luka bakar atau melepuh akibat tindakan JA.
“Dia juga memukul bahu dan kepala korban dengan kemoceng. Lalu menendang hingga jatuh, memukul kepala korban dengan tongkat satpam, menyudut rokok ke lidah korban, mencekik korban dan menendang kaki korban,” ucapnya, Kamis (12/10/2023).
Sedangkan peran ibu tiri korban berinisial EN, kata Danang, melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah kaki dan tangan korban. Kemudian peran kakak tiri korban berinisial PA yakni menjewer, mencubit hingga memukul pipi korban.
Baca Juga: Bocah di Kota Malang Jadi Korban Penganiayaan Sekeluarga
“Nenek tiri korban melakukan kekerasan ke korban dengan pisau kater yang dipukulkan ke kening korban hingga luka,” ungkapnya.
Untuk peran paman tiri korban inisial S, Danang mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Pasalnya, keterangan S masih berubah ubah.
“Ini Ibu kandung korban belum diketahui keberadaannya. Kami masih melakukan pencarian apakah masih ada,” kata dia.
Danang mengungkapkan bahwa motif para tersangka adalah kesal lantaran korban dinilai bandel dan sering mengambil makanan tanpa izin.
“Saya pikir itu alasan yang dibuat buat, saya rasa korban ini dalam kondisi kelaparan karena kondisi korban mal nutrisi, stunting dan dalam kondisi lapar,” imbuhnya.
Kini, para tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A