Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

5 Anggota Keluarga Jadi Tersangka Kasus Penyekapan Bocah di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Oktober 12, 2023 8:17 pm
in Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sebanyak 5 orang anggota keluarga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan bocah oleh Polresta Malang Kota pada Kamis (12/10/2023).

Pasalnya, mereka telah melakukan penganiayaan hingga penyekapan terhadap seorang bocah atau anak sendiri berinisial D yang masih berusia 7 tahun hingga kurus kerontang.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan bahwa awalnya warga melaporkan kondisi korban yang lemas dan penuh luka. Pelaporan dilakukan setelah warga melakukan pengecekan sendiri kondisi korban di kediamannya pada 26 September 2023.

Baca Juga: Bocah di Kota Malang Jadi Korban Penganiayaan Sekeluarga

“Pelapor bersama beberapa warga mengecek ke lokasi. Ternyata benar ditemukan ada korban inisial D (7) kondisi tertidur di rumah bagian belakang. Kondisinya lemas atau kurang baik sehingga koordinasi dengan dinsos untuk dievakuasi ke RSSA,” ucapnya.

Pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan mengamankan seluruh anggota keluarga. Pihaknya juga mengorek keterangan sejumlah saksi terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 5 orang anggota keluarga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ayah kandung korban (JA), ibu tiri korban (EN), kakak tiri korban (PA), nenek tiri korban (MI) dan paman korban (SA).

“Pengakuan mereka, penyiksaan dilakukan dalan rentan sekitar stengah tahun. Namun ini masih kami telusuri lagi. Karena korban belum bisa dimintai keterangan dan masih pemulihan di RSSA,” kata dia.

Baca Juga: Miris, Bocah di Kota Malang Disiksa Keluarga dan Disekap di Samping Kamar Mandi

Adapun motif yang membuat para tersangka tega melakukan penganiayaan dan penyekapan hanya karena korban dinilai bandel dan sering mengambil makanan tanpa izin.

“Jadi alasannya, mengganggap korban rewel dan melakukan hal hal yang tidak diinginkan. Misal mengambil makanan tanpa izin,” paparnya.

“Pengamatan kami, korban dalam kondisi kelaparan karena kondisi korban mal nutrisi, stunting dan dalam kondisi lapar,” imbuhnya.

Kini, para tersangka telah dijebloskan ke jeruji besi di Rutan Polresta Malang Kota dan Lapas Perempuan Kelas IIB Malang.

“Para tersangka ini kami dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.

“Fokus kami sekarang memulihkan anak lalu kami koordinasi dengan dinas dinas terkait untuk masa depan korban,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangbocahpenganiayaanpenyekapan

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Peran Keluarga Tiri saat Bocah di Kota Malang Disekap dan Dianiaya 

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.