Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

5 Anggota Keluarga Jadi Tersangka Kasus Penyekapan Bocah di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Oktober 12, 2023 8:17 pm
in Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sebanyak 5 orang anggota keluarga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan bocah oleh Polresta Malang Kota pada Kamis (12/10/2023).

Pasalnya, mereka telah melakukan penganiayaan hingga penyekapan terhadap seorang bocah atau anak sendiri berinisial D yang masih berusia 7 tahun hingga kurus kerontang.

READ ALSO

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan bahwa awalnya warga melaporkan kondisi korban yang lemas dan penuh luka. Pelaporan dilakukan setelah warga melakukan pengecekan sendiri kondisi korban di kediamannya pada 26 September 2023.

Baca Juga: Bocah di Kota Malang Jadi Korban Penganiayaan Sekeluarga

“Pelapor bersama beberapa warga mengecek ke lokasi. Ternyata benar ditemukan ada korban inisial D (7) kondisi tertidur di rumah bagian belakang. Kondisinya lemas atau kurang baik sehingga koordinasi dengan dinsos untuk dievakuasi ke RSSA,” ucapnya.

Pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan mengamankan seluruh anggota keluarga. Pihaknya juga mengorek keterangan sejumlah saksi terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 5 orang anggota keluarga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ayah kandung korban (JA), ibu tiri korban (EN), kakak tiri korban (PA), nenek tiri korban (MI) dan paman korban (SA).

“Pengakuan mereka, penyiksaan dilakukan dalan rentan sekitar stengah tahun. Namun ini masih kami telusuri lagi. Karena korban belum bisa dimintai keterangan dan masih pemulihan di RSSA,” kata dia.

Baca Juga: Miris, Bocah di Kota Malang Disiksa Keluarga dan Disekap di Samping Kamar Mandi

Adapun motif yang membuat para tersangka tega melakukan penganiayaan dan penyekapan hanya karena korban dinilai bandel dan sering mengambil makanan tanpa izin.

“Jadi alasannya, mengganggap korban rewel dan melakukan hal hal yang tidak diinginkan. Misal mengambil makanan tanpa izin,” paparnya.

“Pengamatan kami, korban dalam kondisi kelaparan karena kondisi korban mal nutrisi, stunting dan dalam kondisi lapar,” imbuhnya.

Kini, para tersangka telah dijebloskan ke jeruji besi di Rutan Polresta Malang Kota dan Lapas Perempuan Kelas IIB Malang.

“Para tersangka ini kami dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.

“Fokus kami sekarang memulihkan anak lalu kami koordinasi dengan dinas dinas terkait untuk masa depan korban,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangbocahpenganiayaanpenyekapan

Related Posts

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Peran Keluarga Tiri saat Bocah di Kota Malang Disekap dan Dianiaya 

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.