Tugumalang.id – Sebanyak 5 orang anggota keluarga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan bocah oleh Polresta Malang Kota pada Kamis (12/10/2023).
Pasalnya, mereka telah melakukan penganiayaan hingga penyekapan terhadap seorang bocah atau anak sendiri berinisial D yang masih berusia 7 tahun hingga kurus kerontang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan bahwa awalnya warga melaporkan kondisi korban yang lemas dan penuh luka. Pelaporan dilakukan setelah warga melakukan pengecekan sendiri kondisi korban di kediamannya pada 26 September 2023.
Baca Juga: Bocah di Kota Malang Jadi Korban Penganiayaan Sekeluarga
“Pelapor bersama beberapa warga mengecek ke lokasi. Ternyata benar ditemukan ada korban inisial D (7) kondisi tertidur di rumah bagian belakang. Kondisinya lemas atau kurang baik sehingga koordinasi dengan dinsos untuk dievakuasi ke RSSA,” ucapnya.
Pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan mengamankan seluruh anggota keluarga. Pihaknya juga mengorek keterangan sejumlah saksi terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 5 orang anggota keluarga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ayah kandung korban (JA), ibu tiri korban (EN), kakak tiri korban (PA), nenek tiri korban (MI) dan paman korban (SA).
“Pengakuan mereka, penyiksaan dilakukan dalan rentan sekitar stengah tahun. Namun ini masih kami telusuri lagi. Karena korban belum bisa dimintai keterangan dan masih pemulihan di RSSA,” kata dia.
Baca Juga: Miris, Bocah di Kota Malang Disiksa Keluarga dan Disekap di Samping Kamar Mandi
Adapun motif yang membuat para tersangka tega melakukan penganiayaan dan penyekapan hanya karena korban dinilai bandel dan sering mengambil makanan tanpa izin.
“Jadi alasannya, mengganggap korban rewel dan melakukan hal hal yang tidak diinginkan. Misal mengambil makanan tanpa izin,” paparnya.
“Pengamatan kami, korban dalam kondisi kelaparan karena kondisi korban mal nutrisi, stunting dan dalam kondisi lapar,” imbuhnya.
Kini, para tersangka telah dijebloskan ke jeruji besi di Rutan Polresta Malang Kota dan Lapas Perempuan Kelas IIB Malang.
“Para tersangka ini kami dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.
“Fokus kami sekarang memulihkan anak lalu kami koordinasi dengan dinas dinas terkait untuk masa depan korban,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A