Tugumalang.id – Seorang pengusaha asal Jakarta berisial SW (47) mengaku tertipu oleh ZA, oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Malang. ZA diduga enggan mengembalikan aset gudang usaha perikanan senilai Rp 500 juta.
SW melalui kuasa hukumnya, Surya Wibawa membeberkan awal mula dugaan penipuan itu. Mulanya, SW membeli gudang penyimpanan ikan di Malang pada 2021 lalu. Pembelian itu untuk membantu menantu SW dalam menjalankan usaha.
Saat itu, ZA menjadi salah satu tim dalam menjalankan usaha perikanan tersebut. Surya mengatakan bahwa ZA merupakan kakak dari menantu SW.
Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Atas Nama BPJS Kesehatan, Ada Modus Terbaru
“Gudang ini ditawarkan dengan harga Rp 500 juta, sekaligus untuk oper SHGB dari pemilik sebelumnya,” kata Surya dalam konferensi pers di Kota Malang.
Surya mengungkapkan bahwa ZA juga meminta SW membeli kapal untuk operasional usaha perikanan tersebut.
SW pun menyetujui dan bersedia membeli kapal itu. Namun, ZA mengatakan kepada SW bahwa aset ini hanya boleh diatasnamakan warga yang memiliki KTP Malang.
“Klien kami percaya kepada ZA karena dia banyak yang menyebut dengan gelar habaib. Meski secara bisnis klien saya tidak percaya, namun karena personalnya yang sosok pengajar ilmu agama, maka klien kami percaya,” terangnya.
Baca Juga: Polres Malang Terima 9 Aduan Penipuan Properti di Kabupaten Malang, Waspadai Harga Murah!
Seiring berjalannya waktu, permasalahan terjadi. ZA yang selalu tertutup kepada SW, membuat masalah semakin keruh. Kerugian demi kerugian usaha terjadi. Dikatakan, total kerugian usaha itu jika diakumulasikan mencapai milyaran rupiah.
Selanjutnya, SW memberhentikan ZA sebagai tim usaha itu. Surat surat kapal juga telah dikembalikan. Namun surat surat gudang penyimpan ikan belum dikembalikan.
“Kemudian ZA mengatakan, bahwa gudang sudah dipindahtangankan kepada seseorang dengan inisial N. Padahal SW, tidak ingin gudangnya dijual. Sehingga persoalan ini bertambah rumit,” ujarnya.
Beberapa kali upaya mediasi tak membuahkan titik terang. Bahkan mediasi yang juga menghadirkan tokoh ulama sebagai penengah tak menghasilkan harapan.
AB yang merupakan suami SW mengatakan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum setelah somasi dilayangkan.
“Saya juga berniat mengajukan gugatan terhadap ZA ke pemgadilan. Selain itu saya juga sudah laporan ke pihak kepolisian di Jakarta, karena transaksinya di Jakarta,” tegasnya.
Dalam kasus ini, dia berpesan kepada masyarakat betapa pentingnya kewaspadaan sebelum bertransaksi soal bisnis.
Sementara itu, ZA saat dikonfirmasi membantah tuduhan pihak SW. Dia menyebutkan bahwa dugaan penipuan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Informasi itu tidak valid, jadi tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A