Tugumalang.id – Penggunaan Bahasa Negara atau Bahasa Indonesia dalam lanskap ruang-ruang publik bahkan pada dokumen lembaga pemerintahan Kota Malang, Jawa Timur diinilai masih rendah. Situasi yang kian miris ini membutuhkan solusi konkrit dari Wali Kota lewat Perwali (Peraturan Wali Kota).
Bahasan ini mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Lanskap dan Dokumen Lembaga yang digelar Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur (BBP Jatim) melalui Tim Kerja Pembinaan dan Bahasa Hukum di Mini Block Office, Kompleks Balai Kota Malang, Kamis (19/6/2025).
Baca Juga: Lahirkan Lulusan yang Adaptif, Unikama Segera Buka Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan Pemerintah Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni. Selain itu juga turut dihadirkan Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan Kepala BBP Jatim, Puji Retno Hardiningtyas memberikan materi.

Kegiatan ini diikuti 55 peserta terdiri atas perwakilan dari 50 lembaga, meliputi lembaga pemerintah, pendidikan, dan swasta di wilayah Malang Raya yang mengikuti Program Pengutamaan Bahasa Negara di Lanskap dan Dokumen Lembaga Tahun 2025 seperti PHRI dan MGMP Bahasa Indonesia.
Sebagai informasi, pengutamaan bahasa negara di lanskap ruang publik dan kelembagaan ini bahkan sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025. Masih rendahnya penerapan di lapangan membuat BBP Jatim perlu meramu cara strategis.
Perlu Intervensi Perwali untuk Penggunaan Bahasa Indonesia
Salah satunya dengan mendorong pemerintahan, dalam hal ini Wali Kota Malang Wahyu Hidayat untuk membuat Perwali. Menurut Kepala BBP Jatim, Puji Retno mengatakan bahwa dalam UU No. 24/2009 juga mengatur penggunaan bahasa negara di lanskap ruang publik hingga naskah dinas.
Baca Juga: Lahirkan Lulusan yang Adaptif, Unikama Segera Buka Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Termasuk, kata Retno, mengatur soal pemberian nama gedung, nama jalan, petunjuk jalan, rambu-rambu lalu lintas, nama-nama geografi itu harus menggunakan Bahasa Indonesia. Bahkan di mimbar-mimbar akademik internasional aekalipun untuk mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia.
”Kasus di UPI kemarin menjadi pelajaran yang baik bagi kita semua untuk pelestarian bahasa negara kita. Kita juga sering sosialisaikan tri gatra bangun bahasa yakni utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing,” jelas Retno.
Tentunya, situasi ini menjadi tantangan bersama, tidak hanya Balai Bahasa, tapi juga pemerintah di daerah. Menurutnya, di kalangan Pemkot dan DPRD Kota Malang sebenarnya sudah paham akan UU ini. Namun implementasinya masih kerap terlupakan.
”Sebagai contoh penamaan gedung ini saja Mini Block Office Pemkot Malang. Masih banyak juga program-program, tempat wisata, perumahan hingga perkantoran yang masih pakai bahasa inggris,” ungkap Retno.
Sebab itu diperlukan sinergi dan kebijakan strategis dari pimpinan daerah. Paling konkrit adalah berupa Perwali sebagai komitmen serius soal pengutamaan bahasa negara. ”Ini wajib jadi perhatian bersama kita semua di situasi seperti hari ini,” ujarnya.
Tak Cukup dengan Surat Imbauan
Komitmen yang sama datang dari Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, bahwa sosialisasi dan edukasi penggunaan bahasa Indonesia secara berkelanjutan menjadi perlu karena kekhawatiran bersama terkait dominasi pengunaan bahasa asing di ruang publik maupun di dokumen.
Wanita yang akrab disapa Mia itu mencontohkan banyak kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk di kalangan birokrasi pemerintahan yang masih menggunakan bahasa tidak baku. Sebut saja seperti ”Nanti kami follow up” atau ”Draft-nya kami review dulu”.
”Padahal padanan resmi kata di Bahasa Indonesia untuk itu sudah ada dan mencukupi. Jadi saya kira perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan untuk membangun kesadaran itu. Tak cukup hanya dengan surat edaran atau imbauan administratif,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Ida Ayu Made Wahyuni juga menyadari hal itu. Ia menekankan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar yang harus diawali oleh kalangan pejabat pemerintahan.
”Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara perlu berdaulat di negaranya sendiri. Utamanya, kita sebagai aparatur negara harus memberikan teladan kepada masyarakat atas penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar,” tegas Ida.
Pada sesi akhir, Tim Pengutamaan Bahasa Negara dari BBP Jatim menyampaikan materi penutup yang berisi paparan data hasil pelaksanaan program yang telah dikumpulkan dan dianalisis secara komprehensif.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BBP Jatim untuk memperkuat peran bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang digunakan secara tertib dan benar di ruang publik, baik dalam bentuk lanskap kebahasaan maupun dokumen resmi kelembagaan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























