Tugumalang.id – Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Ekaputra alias JEP dijadwalkan menjalani sidang perdana atas kasusnya, pada Rabu, 16 Februari 2022.
Persidangan ini terkait dugaan kasus kekerasan seksual pada muridnya.
Seperti diketahui, JEP selaku pendiri SMA SPI Kota Batu dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Jatim setelah terbukti melakukan kejahatan dan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2009 hingga 2012.
Kabar ini disampaikan Kepala Seksi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo bahwa penyusunan dakwaan sudah rampung dilakukan oleh 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim dan Kejari Batu.
Dalam perkara ini, surat dakwaan JPU dalam bentuk alternatif antara lain Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.
”Untuk menangani perkara ini sudah ditunjuk 10 orang JPU dari Kejati Jatim dan Kejari Batu untuk menangani perkara tersebut. Sidang perdana dijadwalkan pekan depan pada 16 Februari 2022, ” papar Edi, pada Kamis (10/2/2022).
Kesepuluh nama JPU ini antara lain Rahmawati SH MH, Sri Winarni SH MH, Triyono Yulianto SH MH, Yulistiono SH MH, Yogi Sudharsono SH, Edi Sutomo SH MH, Andika Nugraha Triputra SE SH MH, Maharani Indrianingtyas SH MH, Trisnaulan Arisanti SH MH, dan Muh Fahmi Mirza Barata SH.
Nantinya, sidang akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Malang, yakni Hakim Ketua, Djuanto SH MH; Hakim Anggota 1, Harlina Rayes SH MH; Hakim Anggota 2, Guntur Kurniawan SH. Sementara untuk panitera pengganti adalah Mohammad Nasir Jauhari SH.
Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengapresiasi ketegasan penegak hukum dalam mengawal kasus kekerasan seksual tersebut.
“Langkah hukum yang bergulir saat ini memang seharusnya diberikan kepada JEP agar kasus ini semakin terang benderang, Artinya, penegak hukum yang mengawal kasus ini telah bekerja secara maksimal dan profesional,” pujinya.
Selebihnya, dia berharap JEP ditahan, meski dalam hal ini aparatur hukum menilai tersangka bertindak kooperatif. “Bagaimanapun, tidak menahan pelaku ini adalah hal tak lazim. Harapan kami tetap agar pelaku ditahan saja,” tegasnya.
Arist juga mendorong agar hakim nantinya dapat memutus putusan secara obyektif. Untuk mengawal kasus ini, pihaknya akan mengirim hingga 100 pengacara negara yang tergabung dalam Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Korban SPI.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti