Tugumalang.id – Pasar takjil menjadi salah titik yang dipadati umat muslim untuk berburu menu buka puasa saat Ramadan tiba. Untuk kelancaran lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mewajibkan bagi penangungjawab pasar takjil untuk menyediakan lahan parkir pengunjung.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi pelaksanaan pasar takjil di Kota Malang dari tahun ke tahun.
Dalam momentum Ramadan 2026 ini, pihaknya akan menata titik pasar takjil agar lebih teratur, tertib dan tak menggangu kelancaran lalu lintas.
Baca Juga: Warna-Warni Tradisi Sambut Ramadan di Malang: Megengan hingga Prepekan Pasar Menambah Kemeriahan Bulan Suci
“Kami mengusulkan setiap pasar takjil di Kota Malang nantinya harus ada penanggungjawabnya. Taat aturan penggunaan badan jalan dan terpenting wajib menyediakan lahan parkir pengunjung,” ucapnya, Senin (16/2/2026).
Selain itu, pedagang dan pembeli dilarang untuk drive thru atau transaksi pembelian di atas kendaraan tanpa parkir. Hal ini sebagai upaya meminimalisir kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi pasar takjil.
Widjaja mengatakan bahwa ketentuan tersebut saat ini telah diusulkan ke Wali Kota Malang sebelum SE Wali Kota Malang tentang operasional Pasar Takjil diterbitkan.
“Nah nanti detailnya akan dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Malang. Kita tunggu saja ketentuannya,” kata dia.
Baca Juga: Keutamaan Puasa 10 Hari Terakhir Ramadan
Lebih lanjut, Widjaja menegaskan bahwa keberadaan lahan parkir di area pasar takjil cukup penting. Mengingat, area pasar takjil setiap tahunnya kerap menjadi titik paling macet dan cukup mereportkan pengguna jalan.
Di momen Ramadan 2026 ini, Dishub Kota Malang juga memetakan titik titik kepadatan lalu lintas yang biasanya memang digunakan untuk lokasi pasar takjil.
Mulai di Jalan Raya Sulfat, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Muharto, Jalan Veteran hingga Jalan Jakarta (belakang kampus UM).
“Kalau di Suhat (Jalan Soekarno-Hatta) sepertinya tak lagi di bahu jalan. Karena sudah difasilitasi di dalam Taman Krida Budaya,” ujarnya.
Ia juga mengajak penangungjawab pasar takjil untuk tertib pada aturan. Misalnya soal izin maupun pemberitahuan kepada perangkat setempat mulai dari RT/RW, polsek hingga Dishub Kota Malang. Dengan demikian, potensi kemacetan lalu lintas bisa diminimalisir.
“Pada prinsipnya kami di Pemerintah Daerah tidak melarang pasar takjil. Tetapi penangungjawab harus taat aturan karena ini kan juga tradisi satu tahun sekali dan tentu harus diatur agar lebih baik dan rapi,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























