TuguMalang.id – Pemerintah Kota tak berdaya hadapi persoalan pedagang satwa nakal di Kota Malang. Pasalnya, Pemkot Malang tak memiliki Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur perdagangan satwa di Kota Malang.
Sementara itu, viral di media sosial yang menunjukkan pecinta satwa membuat petisi SaveKucingSplendid bernarasi ‘Selamatkan Kucing tersiksa dari Pedagang yang tidak Bertanggungjawab di Pasar Splendid Malang.
Satpol PP Kota Malang bersama Diskopindag Kota Malang dan Dispangtan Kota Malang diketahui telah mendatangi pedagang kucing di Pasar Splendid Kota Malang sebagai respon viralnya petisi di media sosial itu.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya hanya mendata dan memantau saja.
“Hanya saja terkait penindakan kita belum ada regulasi. Wewenang Satpol dalam hal ini adalah penegakan Perda dan Perwal,” ujarnya, Senin (27/6/2022).

Lantaran tak ada payung hukum, pihaknya hanya bisa mengimbau pedagang satwa saja di Pasar Splendid Kota Malang. Terlebih, pihaknya juga mengaku tak menemui adanya pedagang kucing yang memperdagangkan kucing yang tak memperhatikan kesejahteraan satwa.
“Jadi Perda dan Perwal ini belum ada. Sehingga saat ini hanya pengimbauan aja agar supaya dirawat sebaik baiknya selayaknya untuk merawat binatang dan jangan sampai ada penyiksaan,” paparnya.
“Kita lihat saja nanti karena regulasi belum ada. Intinya Satpol tidak bisa melakukan tindakan hukum karena tidak ada Perda dan Perwal,” imbuhnya.
Rahmat juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mendatangi sembilan pedagang atau toko di Kota Malang yang memperdagangkan kucing. Namun pihaknya juga tak menemui pedagang yang menjual kucing dengan kondisi tak memperhatikan kesejahteraan satwa.
Sementara itu, Kabid Peternakan Dispangtan Kota Malang, Anton Pramujiono menyampaikan bahwa akan kembali mendatangi Pasar Splendid untuk memperkuat sosialisasi kepada pedagang agar mengedepankan kesejahteraan satwa.
“Mereka harus diinfokan untuk pemeliharaan hewan bagi penjual harus sesuai kesejahteraan hewan. Misalnya harus memiliki kelayakan hidup, butuh pemeliharaan tempat yang baik dan memadai, memberi makan dan pemeliharaan kesehatan agar tidak sakit,” bebernya.
Senada dengan Rahmat, Anton juga mengakui bahwa Kota Malang memang tak memiliki payung hukum yang mengatur perdagangan satwa. Untuk itu, pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi.
“Harapannya penjual bisa merawat hewannya yang akan dijual sesuai aturan yang berlaku lah. Kita gak mau berandai andai. Semoga dengan sosialisasi mereka bisa sadar bahwa hewan punya hak untuk sejahtera,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id