Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pemkot Malang Tak Berdaya Hadapi Pedagang Satwa Nakal

Redaksi by Redaksi
Juni 28, 2022 7:07 am
in Berita
Satpol PP hanya bisa mendata Satwa yang diperdagangkan

Foto: Petugas Satpol PP Kota Malang mendatangi pedagang kucing di Pasar Splendid Kota Malang (Humas Pemkot Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

TuguMalang.id – Pemerintah Kota tak berdaya hadapi persoalan pedagang satwa nakal di Kota Malang. Pasalnya, Pemkot Malang tak memiliki Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur perdagangan satwa di Kota Malang.

Sementara itu, viral di media sosial yang menunjukkan pecinta satwa membuat petisi SaveKucingSplendid bernarasi ‘Selamatkan Kucing tersiksa dari Pedagang yang tidak Bertanggungjawab di Pasar Splendid Malang.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Satpol PP Kota Malang bersama Diskopindag Kota Malang dan Dispangtan Kota Malang diketahui telah mendatangi pedagang kucing di Pasar Splendid Kota Malang sebagai respon viralnya petisi di media sosial itu.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya hanya mendata dan memantau saja.

“Hanya saja terkait penindakan kita belum ada regulasi. Wewenang Satpol dalam hal ini adalah penegakan Perda dan Perwal,” ujarnya, Senin (27/6/2022).

Petugas Satpol PP Kota Malang hanya bisa mendata, tak bisa melakukan penindakan hukum. dok/Satpol PP

Lantaran tak ada payung hukum, pihaknya hanya bisa mengimbau pedagang satwa saja di Pasar Splendid Kota Malang. Terlebih, pihaknya juga mengaku tak menemui adanya pedagang kucing yang memperdagangkan kucing yang tak memperhatikan kesejahteraan satwa.

“Jadi Perda dan Perwal ini belum ada. Sehingga saat ini hanya pengimbauan aja agar supaya dirawat sebaik baiknya selayaknya untuk merawat binatang dan jangan sampai ada penyiksaan,” paparnya.

“Kita lihat saja nanti karena regulasi belum ada. Intinya Satpol tidak bisa melakukan tindakan hukum karena tidak ada Perda dan Perwal,” imbuhnya.

Rahmat juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mendatangi sembilan pedagang atau toko di Kota Malang yang memperdagangkan kucing. Namun pihaknya juga tak menemui pedagang yang menjual kucing dengan kondisi tak memperhatikan kesejahteraan satwa.

Sementara itu, Kabid Peternakan Dispangtan Kota Malang, Anton Pramujiono menyampaikan bahwa akan kembali mendatangi Pasar Splendid untuk memperkuat sosialisasi kepada pedagang agar mengedepankan kesejahteraan satwa.

“Mereka harus diinfokan untuk pemeliharaan hewan bagi penjual harus sesuai kesejahteraan hewan. Misalnya harus memiliki kelayakan hidup, butuh pemeliharaan tempat yang baik dan memadai, memberi makan dan pemeliharaan kesehatan agar tidak sakit,” bebernya.

Senada dengan Rahmat, Anton juga mengakui bahwa Kota Malang memang tak memiliki payung hukum yang mengatur perdagangan satwa. Untuk itu, pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi.

“Harapannya penjual bisa merawat hewannya yang akan dijual sesuai aturan yang berlaku lah. Kita gak mau berandai andai. Semoga dengan sosialisasi mereka bisa sadar bahwa hewan punya hak untuk sejahtera,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: jaringan satwa indonesiaPasar Splinditsatpol pp kota malangSatwaSplindit

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post

Diplomasi Nasida Ria

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.