Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang melalui DPUPR-PKP Kota Malang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Konservasi Sumber Daya Air. Salah satu spiritnya yakni membatasi pengeboran sumur baru sebagai salah satu sumber air yang berpotensi menurunkan permukaan tanah.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR-PKP Kota Malang, Ade Herawanto menjelaskan bahwa Perda tentang Konservasi Sumber Daya Air di Kota Malang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
“Salah satu semangatnya adalah sudah tidak boleh ngebor lagi sekarang,” kata Ade, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, Perda tersebut juga untuk memastikan eksistensi permukaan tanah dan masa depan air bersih di Kota Malang.
“Rata rata Hippam ngebor itu kedalamannya 200-250 meter, itu sumur artesis. Nah, itu kalau kami ACC atau menyetujui permohonan ngebor dari seluruh Hippam, kasihan anak cucu kita nanti,” ujarnya.
Ia mencatat bahwa di Kota Malang saat ini terdapat 47 Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dikelola Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) dengan memanfaatkan sumur bor.
Baca juga: Alih Fungsi Lahan Memburuk, Pemkot Malang Semakin Kewalahan Atasi Banjir
Melalui pembentukan Perda Konservasi Sumder Daya Air, ia berharap tak ada lagi pengeboran sumur baru dan SPAM yang sudah ada dapat dioptimalkan untuk pemenuhan air baku Kota Malang.
“Jadi Hippam yang ada dimaksimalkan operasionalnya untuk mengcover masyarakat berpenghasilan rendah. Itu dicover oleh Asosiasi SPAM dan SPAM masing masing kelurahan. Yang lainnya dicover oleh Perumda Tugu Tirta,” urainya.
Dalam hal ini, Ade menekankan bahwa profesionalitas manajemen pengelolaan SPAM yang ada menjadi kewajiban dalam menjaga masa depan air bersih dan permukaan tanah di Kota Malang. Hal ini menurutnya sesuai dengan arahan Wali Kota Malang.
Lebih jauh, Ade juga menyebut bahwa keberadaan SPAM yang ada di Kota Malang saat ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan air baku seiring dengan operasional Perumda Tugu Tirta.
“Yang sekarang dicover Perumda Tugu Tirta dan 47 SPAM sudah sangat cukup. Jadi jangan ada pengeboran lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa Perda tentang Konservasi Sumber Daya Air akan disusun dengan hati hati agar sesuai dengan Undang Undang yang ada. Sebab, di dalam Perda ini rencannya juga akan mengulas soal pajak air tanah.
Baca juga: Sekda Tak Hadir saat DPRD Kota Malang Evaluasi Penanganan Banjir Kota Malang
“Tentu jangan sampai menyalahi aturan, karena memang terkait dengan pajak air bawah tanah ini kan sudah ditetapkan. Dengan adanya keluhan keluhan yang ada, mudah mudahan bisa jadi pertimbangan. Kami akan kaji dan apabila nanti disetujui oleh pusat dan provinsi, kami akan coba untuk menyesuaikan,” ucapnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko


















