MALANG – Pemkot Malang siap memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wali Kota Malang, Sutiaji memahami bahwa akibat PPKM banyak pengusaha mengalami penurunan pendapatan. Untuk itulah mereka bisa mengajukan keringanan pajak, apapun jenis usahanya.
”Monggo, untuk semua jenis usaha silakan ajukan ke kami. Nanti kami kaji terlebih dulu. Nanti kami lihat dulu,” kata Sutiaji kepada awak media, Kamis (21/01/2021).
Seberapa besar keringanan pajaknya, Sutiaji akan berpedoman pada UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. ”Berapa persen nanti akan kami sampaikan. Kami akan sesuaikan aturan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait kriteria pelaku usaha yang dapat mengajukan biaya keringanan pajak antara lain pelaku usaha taat pajak. Masih beroperasi selama pandemi, dan melaporkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) kepada Pemkot.
Pada periode 2020 kemarin, ratusan hotel dan restoran di Kota Malang sudah mendapatkan dana hibah dari Kemenparekraf dengan total berkisar antara Rp 15 miliar hingga Rp 19 miliar. Dana hibah yang mereka terima, masing-masing usaha bervariasi. Ada yang beriksar Rp 51 ribu hingga Rp 1 miliar.
”Kemarin ada sisa 21 miliar kami kembalikan karena tidak sesuai kriteria,” tambahnya.
Meski sudah mengerluarkan kebijakan keringanan pajak bagi pelaku usaha di Malang, hingga Rabu (20/1/2021) lalu, masih belum ada satupun pelaku usaha yang mengajukan biaya keringanan pajak ini. ”Belum, masih belum ada,” pungkas Sutiaji.