MALANG – Wali Kota Malang, Sutiaji, bakal mewajibkan pengembang perumahan membuat sumur resapan. Kebijakan ini cukup mendesak sebagai salah satu langkah awal penanganan banjir di kota pendidikan ini.
Selain mewajibkan pengembang perumahan membuat sumur resapan, Pemkot juga akan meperbanyak sumur injeksi.
Terkait hal itu, Wali Kota Malang Sutiaji bakal menerbitkan Surat Edaran (SE). Salah satunya memberi kewajiban pada pengembang perumahan untuk menghadirkan sumur resapan.
Dengan adanya sumur resapan, kata Sutiaji, limbah air hujan tidak sampai menggerus tanah bangunan yang mengakibatkan terjadinya longsor, seperti peristiwa di perumahan Bunulrejo.
”Kami harap pengembang bisa mengikuti aturan. Nanti surat edarannya akan segera kami buat. Kami juga sudah koordinasi dengan dinas terkait,” katanya.
Penanganan banjir juga sudah menjadi bahasan utama di anggota legislatif DPRD Kota Malang. Pemkot Malang juga tengah menggarap master plan saluran drainase di beberapa titik rawan dengan melibatkan Tim Ahli Planologi, Prof. Moh Bisri.
Sementara itu Kepala BPBD Kota Malang Alie Mulyanto mengatakan, penanggulangan masalah banjir bisa diatasi dengan 2 konsep. Yakni peningkatan fungsi saluran drainase dan mengatur limpasan air hujan dengan pemasangan sumur injeksi.
Saat ini, sumur injeksi hanya ada di beberapa titik saja. Seperti di Kampung Glintung, Universitas Brawijaya dan titik lain. “Tapi jika pemasangan sumur injeksi ini lebih masif dampaknya akan sangat luar biasa,” harapnya.
Hingga saat ini, pihaknya terus mengoptimalkan Gerakan Angkat Sediman dan Sampah (GASS) sebagai pencegahan dan penanganan masalah banjir hingga saat ini.