Jumat, September 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pemkot Malang Belum Berlakukan Penyekatan Wilayah

Redaksi by Redaksi
Januari 11, 2021 11:44 am
in Berita
Pemkot Malang Belum Berlakukan Penyekatan Wilayah - Pemkot Malang Belum Berlakukan Penyekatan Wilayah

Wali Kota Malang, Sutiaji. (foto: Feni Yusnia).

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Pemerintah Kota Malang belum memberlakukan penyekatan wilayah di tiga titik pintu masuk Malang Raya, sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang mulai Senin (11/1/2021).

Pasalnya, Wali Kota Malang, Sutiaji, masih harus melakukan koordinasi dengan wilayah perbatasan daerah terkait. Seperti Kabupaten Malang dan Kota Batu.

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

“Penyekatan belum. Penyekatan itu baru Surabaya Raya. Kalau Kota Malang masih melakukan koordinasi terkait,” katanya  usai mengkuti  rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur terkait pelaksanaan PPKM di Kota Malang di Ngalam Command Center (NCC), Senin (11/1/2021).

Kendati demikian, secara teknis pelaksanaan PPKM sesuai dengan SE (Surat Edaran) Wali Kota Malang No 1 Tahun 2021. Sebelumnya surat edaran itu sudah mendapatkan persetujuan dari Forkopimda Jawa Timur.

Dalam surat edaran tersebut salah satunya tertera pembatasan jam malam pada pukul 20.00 WIB. Lantaran menimbang sektor usaha maupun ibadah yang diperkirakan dapat selesai pukul 19.00 WIB.

“Untuk mall, kafe, rumah makan, setidaknya last ordernya pukul 19.00. Jadi yang saya lihat pukul 20.0p sudah harus mati semua lampunya (tutup),” imbuhnya.

Sutiaji berharap pemberlakukan PPKM selama 14 hari dapat berjalan optimal. Sehingga PPKM tidak hanya berjalan, namun juga berdampak sebagaimana mestinya. Yakni, menekan persebaran COVID-19.

Menurut Sutiaji,  protokol kesehatan harus diterapkan. Bukan lagi 3M melainkan 5M. Yakni, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, kemudian memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

“Saya berharap, masyarakat bisa benar-benar tertib. Ini (PPKM) juga untuk menguatkan kedisiplinan masyarakat. Jadi kalau ndak perlu ya jangan keluar,” sambung Sutiaji

Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. “Sanksinya sudah tertera di dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020,” tandas dia.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar ketentuan dapat berupa teguran lisan, tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan.

Kemudian, pencabutan izin sementara, pencabutan izin tetap hingga denda dan sanksi administratif mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 100 juta. Termasuk, adanya sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Sebagai informasi, selain Malang Raya dan Surabaya Raya. Rupanya ada beberapa daerah di Jawa Timur yang juga turut terlibat dalam pemberlakukan PPKM Jawa-Bali tersebut. Ialah, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, Kota Madiun.

Jika dasar penerapan untuk wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.

Maka pemberlakukan untuk Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi dilakukan lantaran menjadi daerah yang masuk zona merah.

Sementara itu, untuk Kabupaten dan Kota Madiun penerapannya didasarkan atas kategori daerah yang memenuhi kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh komite penangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN).

Tags: coronacovid-19PPKM Jawa-Balisutiajiwali kota malang

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
Polres Malang Sedang Getol Buru Motor Bodong - Polres Malang Sedang Getol Buru Motor Bodong

Polres Malang Sedang Getol Buru Motor Bodong

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.