Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pemkot Malang Belum Berlakukan Penyekatan Wilayah

Redaksi by Redaksi
Januari 11, 2021 11:44 am
in Berita
Pemkot Malang Belum Berlakukan Penyekatan Wilayah - Pemkot Malang Belum Berlakukan Penyekatan Wilayah

Wali Kota Malang, Sutiaji. (foto: Feni Yusnia).

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Pemerintah Kota Malang belum memberlakukan penyekatan wilayah di tiga titik pintu masuk Malang Raya, sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang mulai Senin (11/1/2021).

Pasalnya, Wali Kota Malang, Sutiaji, masih harus melakukan koordinasi dengan wilayah perbatasan daerah terkait. Seperti Kabupaten Malang dan Kota Batu.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

“Penyekatan belum. Penyekatan itu baru Surabaya Raya. Kalau Kota Malang masih melakukan koordinasi terkait,” katanya  usai mengkuti  rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur terkait pelaksanaan PPKM di Kota Malang di Ngalam Command Center (NCC), Senin (11/1/2021).

Kendati demikian, secara teknis pelaksanaan PPKM sesuai dengan SE (Surat Edaran) Wali Kota Malang No 1 Tahun 2021. Sebelumnya surat edaran itu sudah mendapatkan persetujuan dari Forkopimda Jawa Timur.

Dalam surat edaran tersebut salah satunya tertera pembatasan jam malam pada pukul 20.00 WIB. Lantaran menimbang sektor usaha maupun ibadah yang diperkirakan dapat selesai pukul 19.00 WIB.

“Untuk mall, kafe, rumah makan, setidaknya last ordernya pukul 19.00. Jadi yang saya lihat pukul 20.0p sudah harus mati semua lampunya (tutup),” imbuhnya.

Sutiaji berharap pemberlakukan PPKM selama 14 hari dapat berjalan optimal. Sehingga PPKM tidak hanya berjalan, namun juga berdampak sebagaimana mestinya. Yakni, menekan persebaran COVID-19.

Menurut Sutiaji,  protokol kesehatan harus diterapkan. Bukan lagi 3M melainkan 5M. Yakni, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, kemudian memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

“Saya berharap, masyarakat bisa benar-benar tertib. Ini (PPKM) juga untuk menguatkan kedisiplinan masyarakat. Jadi kalau ndak perlu ya jangan keluar,” sambung Sutiaji

Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. “Sanksinya sudah tertera di dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020,” tandas dia.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar ketentuan dapat berupa teguran lisan, tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan.

Kemudian, pencabutan izin sementara, pencabutan izin tetap hingga denda dan sanksi administratif mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 100 juta. Termasuk, adanya sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Sebagai informasi, selain Malang Raya dan Surabaya Raya. Rupanya ada beberapa daerah di Jawa Timur yang juga turut terlibat dalam pemberlakukan PPKM Jawa-Bali tersebut. Ialah, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, Kota Madiun.

Jika dasar penerapan untuk wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.

Maka pemberlakukan untuk Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi dilakukan lantaran menjadi daerah yang masuk zona merah.

Sementara itu, untuk Kabupaten dan Kota Madiun penerapannya didasarkan atas kategori daerah yang memenuhi kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh komite penangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN).

Tags: coronacovid-19PPKM Jawa-Balisutiajiwali kota malang

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Polres Malang Sedang Getol Buru Motor Bodong - Polres Malang Sedang Getol Buru Motor Bodong

Polres Malang Sedang Getol Buru Motor Bodong

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.