Tugumalang.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP TK) Kota Batu tengah berupaya menertibkan pendirian bangunan ilegal di Kota Batu. Salah satunya dengan sosialisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kota Batu.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP TK Kota Batu, Bambang Priambodo, menjelaskan, bahwa sosialisasi IMB bertujuan untuk menekan pendirian bangunan tak berizin atau ilegal. “Sebanyak 24 Desa/Kelurahan di Kota Batu sudah kami berikan sosialisasi,” ujarnya, pada Kamis (27/5/2021).
Pelibatan Pemdes Kota Batu juga ditujukan untuk mengetahui bangunan mana saja yang sudah atau belum ber-IMB. Sehingga pendirian bangunan ilegal dapat diminimalisir demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Sejak Januari 2021 hingga saat ini, tercatat ada sekitar 25 bangunan yang diduga belum ber-IMB. Jadi ada 25 tercatat di kami,” tuturnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, menjelaskan bahwa kontur tanah di Kota Batu memiliki potensi besar terjadinya longsor. Selain itu, kondisi tanah yang tidak rata dan berada di daerah pegunungan juga menjadi potensi terjadinya longsor.
“Kita ini daerah wisata, tentu punya perhotelan, restoran, homestay, dan lainnya. Saat ini Pemerintah Daerah, di eksekutif dan legislatif berencana bagaimana kita membuat regulasi untuk minimal membuat rumah itu ada standarnya,” ucapnya.
“Manakala terjadi bencana, bisa meminimalisir terjadinya kerusakan. Dengan demikian, kenyamanan dan ketentraman masyarakat lebih bisa terjamin,” imbuhnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti