Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu menegaskan peningkatan layanan dasar sebagai prioritas utama melalui pembahasan tiga Raperda strategis bersama DPRD Kota Batu. Ketiga Raperda tersebut berkaitan langsung dengan indikator kualitas pelayanan publik dan diarahkan untuk memperkuat fondasi layanan yang menyentuh kebutuhan harian masyarakat.
Tiga Raperda itu mencakup penguatan tata kelola desa, pelindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta penataan prasarana dan utilitas umum (PSU). Wali Kota Batu Nurochman menegaskan, ketiga sektor tersebut memegang peranan kunci dalam memastikan layanan publik berjalan optimal dan berkelanjutan.
Baca juga: Akses Hukum untuk Semua: Pemkot Batu Hadirkan Layanan Bantuan Hukum Gratis
Salah satu fokus utama tertuju pada tata kelola desa yang menjadi garda terdepan layanan paling dekat dengan warga. Karena itu, regulasi baru dinilai perlu menghadirkan kepastian kewenangan sekaligus mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa agar lebih adaptif dan profesional.
“Jika layanan dasar ingin cepat dan efektif, desa harus diperkuat. Regulasi ini harus memberdayakan, bukan membebani,” ujarnya.
Pada Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak, Nurochman menyoroti pentingnya layanan yang responsif, terpadu, dan berorientasi pada korban. Penguatan UPTD PPA, peningkatan kualitas SDM pendamping, serta optimalisasi sistem data SIMFONI PPA menjadi fokus utama dalam memperkuat sistem perlindungan.
“Warga harus merasa aman. Sistem perlindungan tidak boleh menunggu masalah membesar. Ia harus hadir cepat, profesional, dan berpihak pada korban,” tegasnya.
Baca juga: Pemkot Batu Beri Perlindungan HKI untuk 35 Inovator Asli Kota Batu
Sementara itu, Raperda Perubahan Perda PSU diarahkan untuk menutup celah yang selama ini memicu ketidakjelasan dalam proses penyerahan dan pengelolaan fasilitas publik. Wali Kota menekankan bahwa PSU merupakan layanan dasar yang digunakan warga setiap hari, sehingga kualitasnya harus terjaga secara konsisten.
“Kualitas PSU menentukan kenyamanan hidup warga. Jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka harus memenuhi standar. Tidak boleh setengah-setengah,” katanya.
Diharapkan, ketiga Raperda tersebut dapat diselesaikan dengan substansi yang kuat, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik. Ia menegaskan, mutu regulasi yang dihasilkan akan sangat menentukan arah dan kualitas pelayanan daerah di masa mendatang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko


















