Kota Batu, Tugumalang.id – Kabar baik bagi warga kurang mampu di Kota Batu. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu kini menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang mengalami persoalan hukum namun terkendala biaya.
Langkah ini diwujudkan melalui kerja sama strategis antara Pemkot Batu dan 7 lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Penandatanganan kerja sama dilakukan pada Rabu (25/6/2025), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses terhadap keadilan.
Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghapus ketimpangan akses hukum, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan secara ekonomi.
“Selama ini, warga tidak mampu kerap kesulitan mendapat bantuan hukum karena terbentur biaya. Bantuan hukum gratis ini adalah bentuk nyata perlindungan dan jaminan hak asasi manusia dari pemerintah. Kami ingin semua warga, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama dalam meraih keadilan,” tegasnya.
Gandeng LBH Terkemuka di Malang Raya

Kerja sama ini melibatkan berbagai lembaga hukum kredibel, antara lain LPBH NU Kota Malang, Pusat Bantuan Hukum Peradi Malang, dan LKBH Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Malang. Layanan yang diberikan mencakup pendampingan litigasi (perkara pidana dan perdata), serta non-litigasi seperti konsultasi dan penyuluhan hukum.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menambahkan bahwa program ini sejalan dengan misi kepemimpinan Nurochman–Heli dalam mewujudkan Kota Batu yang inklusif dan adil bagi semua lapisan masyarakat.
“Kami ingin program ini dikenal luas oleh masyarakat. Karena itu, ke depan perlu ada peningkatan alokasi anggaran agar pelayanan bantuan hukum bisa menjangkau lebih banyak warga secara merata,” ungkap Heli.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan ini cukup mudah. Hanya tinggal menuju Kantor Bagian Hukum Pemkot Batu dengan membawa lampiran fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Kota Batu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta penjelasan mengenai masalah hukum yang sedang dihadapi.
”Kami melalui Bagian Hukum juga membuka jalur permohonan secara langsung bagi warga yang ingin mengakses bantuan tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: GRIB Jaya Jatim Siap Perangi Mafia Tanah, Tawarkan Bantuan Hukum Gratis
Terpisah, Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto menambahkan jika langkah ini merupakan bukti nyata komitmen-komitmen yang mereka janjikan saat kampanye yang menjadikan keadilan sebagai pilar utama pembangunan.
“Di tengah masih banyaknya masyarakat di daerah lain yang tak bisa mengakses bantuan hukum, kami ingin menjadi pelopor dengan memberikan layanan bantuan hukum secara berkelanjutan. Dalam artian, Kota Batu tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga infrastruktur keadilan,” tuturnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























