MALANG, Tugumalang.id – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menyegel Florawisata Santerra de Laponte. Pasalnya, tempat wisata yang berlokasi di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang tersebut ditengarai tak memiliki izin yang lengkap.
Zulham mengatakan pihaknya mendapat laporan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Malang terlah berulang kali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi. Sejak berdirinya tempat wisata ini di tahun 2019 hingga saat ini, surat-surat tersebut tidak diindahkan.
Baca Juga: Informasi Penting Bagi Wisatawan! Ini Daftar Wahana dan Tiket Masuk Santerra de Laponte
“Sudah enam tahun beroperasi tetapi terkesan tidak dianggap serius. Rekomendasi saya langsung disegel saja bila perlu,” ujar Zulham, Selasa (3/6/2025).
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut menambahkan pihaknya menemukan sejumlah potensi pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengelola wisata Santerra.
Di antaranya, berdasarkan surat dari Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025 ditengarahi bahwa tempat wisata tersebut ternyata belum memiliki badan usaha baik PT ataupun koperasi.
Selain itu, Santerra de Laponte juga terindikasi belum memiliki NPWP dan tidak pernah membayar pajak kepada negara. Apabila tak ditindak tegas, Zulham menyebut ini bisa menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang.
Baca Juga: Mobil Wisatawan Terperosok ke Jurang di Poncokusumo, Satu Orang Luka Serius
“Ini menjadi citra buruk kalau semua orang sekonyong-konyong bisa bikin usaha tanpa izin dan tidak melaksanakan kewajiban pajak ke negara. Rakyat kecil saja beli rokok bayar pajak cukai, tapi pengusaha malah tidak tertib,” kata Zulham.
Di samping itu, Zulham menemukan ada ketidaksesuaian dokumen perizinan yang terdapat pada Florawisata Santerra. Pada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2019 oleh Pemkab Malang, florawisata itu hanya mendapatkan izin pendirian untuk bangunan seluas 400 meter persegi.
Padahal, kata Zulham, pada dokumen PKKPR Florawisata Santerra yang diterbitkan atas nama perorangan yakni A Muntholib Al Assyari pada 20 Februari 2024 tempat wisata itu dikembangkan hingga seluas 3,6 hektare.
Saat ini, pihaknya masih mendalami dugaan tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan ada alih fungsi lahan pertanian, hal ini bisa menjadi urusan serius.
“Aparat penegak hukum harus turun tangan untuk melakukan penegakan hukum. Negara dianggap apa kalau mereka terkesan meremehkan aturan,” tegas Zulham.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD dari Komisi II Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo. Ia mengungkapkan, florawisata itu juga tak mengantongi izin analisis mengenai dampak lalu lintas atau Amdal Lalin.
Anggota Fraksi Partai Gerindra itu menilai, tanpa kajian lalu lintas maka potensi kemacetan akan terus terjadi di jalur tersebut akibat antrian masuk ke loket Santerra yang mengular tiap libur panjang atau akhir pekan.
“Yang dirugikan ini warga sekitar dan pengguna jalan,” kata Ukasyah.
Ia membeberkan, jalur yang ada di lokasi Santerra tersebut memiliki risiko tinggi. Ada tanjakan yang curam dan berkelok-kelok. Apabila terjadi kemacetan, maka bisa berbahaya bagi pengguna jalan.
“Saya rasa harus ada penyikapan serius Pemkab terhadap tempat wisata ini,” ujar Ukasyah.
Ia menambahkan, opsi penyegelan bisa ditempuh oleh Dishub dan Satpol PP Kabupaten Malang dalam rangka menegakkan perundangan sesuai aturan yang berlaku. Ukasyah mengingatkan agar pengusaha di Kabupaten Malang tertib pada aturan yang berlaku dan tidak bertindak semaunya sendiri.
“Saya dengar ada pengusaha selalu menjual nama pejabat ini itu, ormas ini itu sebagai beking, Perintah Presiden Prabowo tegas bahwa sikap premanisme ini harus diberantas. Wajar kalau anggota dewan ini meradang. Sudah bertahun-tahun banyak yang tidak patuh aturan,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























