MALANG, Tugumalang.id – Candi Srigading kini resmi menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Lahan seluas 6.668 meter persegi yang menjadi lokasi berdirinya candi tersebut sebelumnya merupakan milik warga dan telah dibebaskan oleh pemerintah daerah.
Candi Srigading yang berlokasi di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, mulai diekskavasi pada awal tahun 2022. Selama kurang lebih tiga tahun, Pemkab Malang masih menyewa lahan milik warga sebelum akhirnya melakukan pembebasan secara bertahap.

Proses Pembebasan Lahan Candi Srigading
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Hartono, menjelaskan bahwa pembebasan lahan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada akhir tahun 2024 dan berlanjut pada tahun 2025.
“Ada tiga persil tanah yang harus dibebaskan,” kata Hartono, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Atap Situs Candi Srigading Bocor dan Rapuh, Pelestarian Terancam
Berdasarkan appraisal yang dilakukan oleh pihak ketiga, nilai ganti untung ditetapkan sebesar Rp472 ribu per meter persegi. Dengan luasan lahan mencapai 6.668 meter persegi, total anggaran yang dikucurkan untuk pembebasan lahan ini mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Sumber Anggaran Pembebasan Lahan
Hartono menjelaskan, pendanaan pembebasan lahan berasal dari dua sumber. Satu persil tanah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang, sementara dua persil lainnya bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Jawa Timur.
Ia menyebutkan, turunnya BKK Provinsi Jawa Timur tidak lepas dari bantuan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Untari.
“Statusnya hari ini, lahan itu sudah milik Pemkab Malang,” ujar Hartono.
Pembebasan lahan ini menjadi langkah awal Pemkab Malang dalam upaya pelestarian warisan budaya benda yang diduga merupakan peninggalan Kerajaan Medang Kamulan. Hingga saat ini, belum terdapat langkah lanjutan berupa perawatan fisik maupun penetapan status cagar budaya.
Kondisi Terkini dan Harapan Pelestarian
Juru Pelihara Candi Srigading, Yuliadi, mengungkapkan bahwa kondisi situs bersejarah tersebut masih memprihatinkan. Saat ini, Candi Srigading hanya dilindungi atap plastik dengan tiang bambu yang sudah lapuk dan berlubang.
Atap tersebut dibangun atas inisiatif pribadi Yuliadi dengan menggunakan dana pribadi. Namun, kondisinya kini sudah tidak mampu melindungi candi dari air hujan, sementara material batu bata merah penyusun candi sangat rentan terhadap erosi air.
Baca juga: Situs Srigading Kabupaten Malang Tak Kunjung Dipugar, Terkendala Dana dan Aturan
“Saya sudah membuat surat ke dinas-dinas terkait hingga ke tingkat Provinsi Jawa Timur untuk pembetulan atap dan akses pagar, namun belum mendapat respon,” kata Yuliadi saat dihubungi Tugu Malang ID, belum lama ini.
Ia berharap pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kelestarian situs-situs bersejarah, termasuk Candi Srigading, serta segera menetapkannya sebagai cagar budaya. Situs ini sendiri ditemukan di tengah area ladang tebu dan menyimpan nilai sejarah yang penting bagi Kabupaten Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























