Tugumalang.id – Situs candi di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, hingga kini belum dilakukan pemugaran meski proses ekskavasi Situs Srigading itu telah selesai pada Maret 2022 lalu.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang membeberkan kendala yang mereka alami untuk melakukan pemugaran, di antaranya adalah dana dan aturan.
Untuk memugar Situs Srigading, diperkirakan akan membutuhkan dana sebesar Rp 750 juta hingga Rp 1 miliar. Sayangnya, dana ini belum ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang tahun 2023, sehingga pemugaran belum bisa direalisasikan.
“Mungkin karena bukan prioritas dan lain-lain, sehingga program tersebut belum bisa disetujui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Malang, Anwar Supriyadi, saat dihubungi belum lama ini.
Di samping itu, pemugaran baru bisa dilakukan apabila tanah tempat Situs Srigading sudah dimiliki oleh Pemkab Malang. Sementara ini, status tanah tersebut masih milik warga yang disewa oleh Disparbud Kabupaten Malang.
Sewa tanah ini menggunakan dana yang diupayakan oleh Museum Singhasari karena tidak ada anggaran sewa lahan dalam APBD tahun 2023.
“Pemugaran itu baru bisa dilakukan kalau sudah ada kajian dan lahan sudah dimiliki oleh Pemkab Malang. Nah, proses untuk membeli tanah itu juga nggak gampang,” kata Anwar.
Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan dokumen perencanaan terkait tanah warga tempat Situs Srigading. Namun, keputusan pembebasan lahan ada di tangan Dinas Pertanahan Kabupaten Malang.
“Kalau proses di Dinas Pertanahan cepat, ya otomatis lahan tersebut segera dibeli oleh Pemkab Malang,” imbuh Anwar.
Ia berharap proses pembebasan lahan bisa segera dilakukan. Apabila ada dana, ia juga berharap pemugaran bisa segera direalisasi.
Kendala lain dalam mengelola Situs Srigading ini adalah terkait juru pelihara. Dikarenakan aturan yang tidak membolehkan adanya perekrutan tenaga honorer, Disparbud Kabupaten Malang tidak bisa mempekerjakan seorang juru pelihara.
“Kami belum bisa membentuk juru pelihara karena ada aturan tentang gaji dan upah. Ternyata tidak mudah karena ada aturan tidak boleh merekrut tenaga honorer,” papar Anwar.
Kesulitan lain yang dihadapi oleh Disparbud Kabupaten Malang adalah bahan candi di Situs Srigading terbuat dari bata merah yang rentan rusak. Saat ini, candi tersebut ditutupi dengan atap plastik yang mudah robek.
Oleh karenanya, Anwar berharap pembebasan lahan bisa segera dilakukan agar Situs Srigading bisa dikelola dengan lebih baik dan tidak rusak.
“Kami berharap proses pengadaan lahan untuk Situs Srigading oleh Pemkab Malang itu segera terealisasi sehingga kami bisa segera melaksanakan kajian. Sekaligus kalau ada dana, ya sekalian dilakukan pemugaran,” ujarnya.
Terkait siapa pihak yang memiliki wewenang untuk mengelola Situs Srigading, Anwar mengatakan bahwa sebuah situs cagar budaya semestinya menjadi tanggung jawab bersama.
Untuk diketahui, beberapa cagar budaya di Kabupaten Malang berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, seperti Candi Singosari. Sebagian lagi dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Malang, seperti Situs Sekaran.
“Masalah tanggung jawab cagar budaya tidak perlu dipilah-pilah karena cagar budaya adalah tanggung jawab bersama. Terutama candi srigading yang bahannya dari bata, gampang rusak. Jangan sampai kita masih sibuk (memperdebatkan) ini seharusnya urusannya siapa,” kata Anwar.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A