MALANG, Tugumalang.id – Lebih dari 77 persen masyarakat Kabupaten Malang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Persentase partisipasi ini bervariasi tergantung pada daerah pemilihan dan jenis pemilihannya.
Persentase partisipasi masyarakat (parmas) ini merupakan penghitungan mandiri yang dilakukan Tugu Malang ID, bukan angka resmi dari KPU Kabupaten Malang.
Penghitungan dilakukan berdasarkan data pengguna suara, daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang didapat dari KPU Kabupaten Malang.
Baca Juga: Sepanjang 2023, 15 Anak Terlantar di Kabupaten Malang Akibat Ortu Cerai
Persentase parmas tertinggi ada pada pemilihan DPRD Kabupaten Malang di Dapil 5 yang meliputi Kecamatan Wagir, Dau, Karangploso, Pujon, Ngantang, dan Kasembon. Sebanyak 84,41 persen masyarakat hadir untuk memilih anggota legislatif di tingkat kabupaten.
Sementara itu, persentase parmas terendah ada pada pemilihan DPRD Kabupaten Malang di Dapil 4 yang mencakup Kecamatan Kalipare, Sumberpucung, Pakisaji, Ngajum, Kromengan, dan Wonosari. Hanya 77,26 persen masyarakat yang menggunakan hak pilih mereka.
Di dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, ada sebanyak 81,55 persen masyarakat di Kabupaten Malang yang berpartisipasi. Sebanyak 1.686.094 masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Hari ke-6 Rapat Pleno Rekap Suara Kabupaten Malang Diwarnai Pembetulan di 3 Kecamatan
Persentase parmas untuk pemilihan DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi Jawa Timur pun tak terpaut jauh dari persentase parmas pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebanyak 81,38 masyarakat menggunakan hak pilih mereka untuk pemilihan DPD RI. Kemudian persentase parmas dalam pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Timur masing-masing mencapai 81,22 persen.
Sementara itu, suara tidak sah dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Malang mencapai ratusan ribu lembar, khususnya untuk pemilihan legislatif. Dalam pemilihan DPRD Kabupaten Malang, terdapat 144.962 suara yang tidak sah.
Kemudian dalam pemilihan DPD RI, terdapat 277.966 suara tidak sah. Pada pemilihan DPR RI, suara tidak sah juga cukup tinggi yakni 162.078 suara.
Begitu juga dengan pemilihan DPRD Provinsi Jawa Timur, suara tidak sah cukup tinggi, mencapai 202.000 suara. Namun, untuk pemilihan pemilihan presiden dan wakil presiden, suara tidak sah relatif cukup rendah, yakni 43.352 suara.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan apa yang menyebabkan masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya. Ia menyebut terdapat tiga kemungkinan yang menyebabkan masyarakat golput.
Pertama, seseorang kemungkinan golput karena tidak terdaftar sebagai DPT. Kemudian bisa jadi seseorang tidak menerima sosialisasi, meski kemungkinan ini cukup rendah.
“Terakhir, bisa juga orang tersebut memang tidak tertarik untuk ikut campur dalam politik. Sehingga, tidak bisa menentukan pilihannya,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A